Minggu, 01 Mei 2016

Definisi Pancasila dan Implementasi Pancasila di Masyarakat, Bangsa dan Negara








PANCASILA DAN IMPLEMENTASI PANCASILA DI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA












Oleh :


NAMA                   : KURNIAWAN DWI JANHARI NIM                      : 11.01.2888
Kelas                 : d3-ti-02
Kelompok       : b
Mata kuliah  : pendidikan pancasila
DOSEN                : IMRON, SE, SMI









Di Edit Oleh:

Tim Makalah.com








KATA PENGANTAR




            Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang berjudul PANCASIL DA IMPLEMENTASI-NYA   D MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA.
Makalah ini berisikan tentang ARTI PANCASILA DAN IMPLEMENTASI PANCASILA DI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA atau yang lebih khususnya membahas mutu / kualitas pendidikan di indonesia ini yang memperhatinkan, Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua,  pada  khususnya  mahasiswa/mahasiswi  yang menempuh Mata Kuliah Pancasila di Indonesia.
Kami menyadari bahwa ,makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu  kritik  dan  saran  dari  semua  pihak  yanbersifat  membangun  selalu  kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dalam kesempatan ini penulis  juga ingin mengucapakan banyak terima kasih kepada pihak kampus yang sudah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyusun makalah ini, juga kepada Dosen pembimbing yang sudah banyak membantu dan menuntun penulis selama pembuatan  makalah  ini.  Tidak  lupa  juga  kepada  teman-teman  yang  selalu menemani, membantu dan mensuport selama pembuatan makalah ini. Maka, makalah ini dapat terselesaikan tidak lepas dari kerjasama dari semuanya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.


Terima kasih,

                Tim Makalah.com


DAFTAR ISI



SAMPUL

KATA PENGANTAR DAFTAR ISI ABSTRAKSI
BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang
B.  Batasan Masalah

C.  Maksud dan Tujuan Penulisan

BAB II PENDEKATAN

A.  Pengertian Pancasila

1)  Pengertian Pancasila Secara Etimologis

2)  Pengertian Pancasila Secara Sosiologis

BAB III PEMBAHASAN

A.  IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA
1)  Implementasi Pancasila dalam

Bidang Politik

2)  Implementasi Pancasila dalam

Bidang Ekonomi

3)  Implementasi Pancasila dalam

Bidang Sosial dan Budaya

4)  Implementasi Pancasila dalam

Bidang Pertahanan dan Keamanan BAB IV MAKNA SILA-SILA PANCASILA BAB V PENUTUP
1)  Kesimpulan

2)  Saran-saran

DAFTAR PUSTAKA


ABSTRAKSI



Pancasila merupakan pandangan   hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan seharihari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertiadari pancasila tersebut.  Sehingga adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di dalam masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat mengetahui halhal yang sebelumnya kita tidak tahu menjadi tahu.


BAB I PENDAHULUAN





A.  LATAR BELAKANG

Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar  kehidupan  lahir  batin  yang  makin  baik,  di  dalam  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B.  BATASAN MASALAH

Untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.   Apa arti Pancasila?

2.   Bagaimana sejarah penyusunan Pancasila?

3.   Bagaiman pengertian   Pancasil sebaga Pandanga Hidup   Bangsa

Indonesia?


C.  MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN

Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:

1.   Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya.

2. Penulis  ingin  mengetahui  sejarah  penyusunan  Pancasila  setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
3.   Penulis ingin mengetahui perbedaan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dan sebagai Ideologi Nasional.


BAB II PENDEKATAN





A.  PENGERTIAN PANCASILA

Untuk   memahami   pancasil secar kronologis   baik   menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian pancasila meliputi :


1.   Pengertian Pancasila secara Etimologis


Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin,  dalam  bahasa  Sansekerta  kata  Pancasila  memiliki  dua  macam  arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.

Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.




2.   Pengertian Pancasila secara Historis


Pembahasan  historis  Pancasila  dibatasi  pada  tinjauan  terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.


Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:


a.   Telah  tentang  dasar  negara  Indonesia  merdeka  baru  dimulai  pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha- usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
b. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.


1)  Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945


Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.

Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; 5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut gegap gempita itu, ia mengatakan: saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila …” (Anjar Any, 1982:26).

2)  Piagam Jakarta 22 Juni 1945


Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin.


Rumusan sistematis dasar negara oleh Panitia 9” itu tercantum dalam suatu

naskah Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu:

a)  Ke-Tuhana denga kewajiba menjalanka syaria Isla bagi pemeluk-pemelukknya;
b)  Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;

c)  Persatuan Indonesia;

d)  Kerakyatan    yang    dipimpin    oleh    hikmat    kebijaksanaan    dalam permusyawaratan perwakilan;
e)  Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia.   Rancanga tersebut   –   khususnya   sistematika   dasa negara (Pancasila) – pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
a)  Ketuhanan Yang Maha Esa;

b)  Kemanusiaan yang adil dan beradab;

c)  Persatuan Indonesia;

d)  Kerakyatan    yang    dipimpin    oleh    hikmat    kebijaksanaan    dalam permusyawaratan/ perwakilan;
e)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.


3)  Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)


Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara „lebih singkat‟ menjadi: 1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan sosial.

Sementara   it di   kalanga masyaraka pun   terjadi   kecenderungan menyingkat  rumusan Pancasila dengaalasan praktis/ pragmatis atau untuk lebih mengingatnya dengan variasi sebagai berikut: 1) Ketuhanan; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat; 5) Keadilan sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu


bahkan tetap berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959  yang secara implisit tentu  mengandung pula pengertian bahwa rumusaPancasila  harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

4)  Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968


Rumusan  yang  beraneka  ragam  itu  selain  membuktikan  bahwa  jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968  yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


BAB III PEMBAHASAN


B.  IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIUPAN BERBANGSA

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa ini  dalam  zaman  reformasi  telah  menyelamatkan  bangsa  Indonesia  dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi  dan  penggunaan  berlebihan  dari  ideologi  Negardalam  format politik  orde  baru  banyak   menuai   kritik  dan   protes  terhadap  pancasila. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.

Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo- liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.

Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.

1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik


Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.


Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi


Di  dalam  dunia ilmu  ekonomi  terdapat  istilah yang kuat  yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.

3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya


Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa  yang  cenderung  anarkis,  bentrok  antara  kelompok  masyarakat  satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.

Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilayang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.


4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan


Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya   hak-ha warga   negara   maka   diperlukan   peratura perundang- undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.


BAB IV MAKNA SILA-SILA PANCASILA




Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa

   Mengandung  arti  pengakuan  adanya  kuasa  prima  (sebab  pertama)  yaitu

Tuhan yang Maha Esa

   Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
   Tidak memaksa warga negara untuk beragama.

   Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.

   Bertoleransi  dalam  beragama,  dalam  hal  ini  toleransi  ditekankan  dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
   Negara  memberi  fasilitator  bagi  tumbuh  kembangnya  agama  dan  iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.


Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan

    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.    Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.


Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia

1.   Nasionalisme.

2.   Cinta bangsa dan tanah air.

3.   Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.

4.   Menghilangka penonjolan   kekuatan   atau   kekuasaan,   keturuna dan perbedaan warna kulit.
5.   Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.



Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    Hakikat sila ini adalah demokrasi.

    Permusyawaratan,  artinya  mengusahakan  putusan  bersama  secara  bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.


    Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.



Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    Kemakmuran  yang  merata  bagi  seluruh  rakyat  dalam  arti  dinamis  dan meningkat.
    Seluruh  kekayaan  alam  dan  sebagainya  dipergunakan  bagi  kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
    Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.


BAB V PENUTUP



1.   Kesimpulan

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republi Indonesia.   Maka   manusia   Indonesia   menjadika pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan  kenegaraan.  Oleh  karena  itu  pengalamannya  harus  dimulai  dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas aka berkembang   menjadi   pengalaman   Pancasil oleh   setia lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan  nilai-nilai  yang  terkandung  dalam  sila-sila  pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.



2.   Saran-Saran

Uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan  mengamalkan  sila-sila  dari  Pancasila  tersebut  dengan  setulus  hati  dan penuh rasa tanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA



Budiyanto, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta. Muhammad Yamin Notonegoro, Ir. Seokarno Berdasarkan Termilogi.
NN. Tanpa Tahun,Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila, Sekretariat

Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.

Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995, Materi Pokok

Pendekatan Pancasila, Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud. http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian- pancasila/

0 komentar:

Posting Komentar