MAKALAH
DEMOKRASI
Disusun Oleh:
Muhammad Wahyu Fajar
Di Edit oleh:
Tim makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun)
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula
kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan
kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami
mengharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan
juga mahasiswa yang sedang menempuh materi ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini
jauh dari sempurna, untuk itu kami (penulis) mengharapkan saran dan kritik agar
makalah ini mendekati sempurna, kami (penulis) sadar bahwa kesempurnaan hanya
milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang
kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pembuatan makalah ini kami
mengangkat beberapa masalah diantaranya:
1) Apa Pengertian Demokrasi dan Bagaimana Sejarahnya?
2) Apa Unsur-unsur Demokrasi?
3) Apa Dasar Demokrasi ?
2) Apa Unsur-unsur Demokrasi?
3) Apa Dasar Demokrasi ?
4) Bagaimana Konsep Demokrasi?
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan
diantaranya sebagai berikut:
1) Mengetahui Pengertian Demokrasi dan Bagaimana Sejarahnya;
2) Mengetahui Unsur-unsur Demokrasi;
3) Mengetahui Dasar-dasar Demokrasi ;
1) Mengetahui Pengertian Demokrasi dan Bagaimana Sejarahnya;
2) Mengetahui Unsur-unsur Demokrasi;
3) Mengetahui Dasar-dasar Demokrasi ;
4) Mengetahui Bagaimana Konsep Demokrasi.
BAB II
DEMOKRASI
A. Pengertian dan Sejarah Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah prinsip dasar tata kehidupan bermasyarakat, baik
dalam interaksi sesama komponen
masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintahan / negara. Dalam rangka mewujudkan masyarakat sipil atau masyarakat madani, demokrasi adalah prasyarat mutlak. Sejak
lengsernya pemerintahan orde baru di tahun 1998, demokrasi
menjadi kosakata umum bagi siapa saja untuk menyatakan pendapat. Dari
kalangan Cendikiawan
hingga kalangan
awam.
Secara
Etimologis
"demokrasi"
terdiri dari dua kata yang
berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat, dan cratein atau cratos yang
berarti kekuasaan
atau kedaulatan, jadi kata demokrasi memiliki arti suatu system pemerintahan dari, oleh , dan untuk rakyat.
Secara terminologi para ahli memiliki beberapa
pengertian diantaranya: Joseph
A. Schumeter mengatakan bahwa, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik
di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan
kompetitif
atas suara
rakyat.1 Sedangkan Sidney Hook
________________________
1Georg Sorensen, Demokrasi and Demokratization: Processed and Prospects in a Changing
Word, Trj. I. Made Krisna, Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan Prospek
Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah ,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003, hlm. 15
13
berpendapat bahwa Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.2 Dan Hendri B. Mayo juga menyatakan demokrasi adalah sebagai sistem
politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan
bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas
rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang berdasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.3
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hakikat
demokrasi adalah rakyat sebagai peran utamanya dalam proses sosial dan politik, dengan kata lain pemerintahan
berada di tangan rakyat.yang
mengandung pengertian tiga hal : pemerintah dari rakyat (goverment of the people); dan pemerintahan oleh rakyat
(goverment by the people); dan
pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people)yang
ketiganya dijelaskan sebagai berikut .
Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung
pengertian bahwa
suatu pemerintahan yang
sah
adalah suatu pemerintahan yang
mendapat
pengakuan dan dukungan
oleh mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi . pengakuan dan dukungan rakyat
bagi
suatu pemerintahan
sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah
________________________
2A. Ubaidillah, et al, Pendikan Kewarganegaraan (civil education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah , 2000, hlm. 39.
3Moh. Mahfud.MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia,
Jakarta: Rhineka Cipta , 2003, hlm. 19.
dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud
dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan
oleh rakyat memiliki pengertian bahwa
suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Selain pengertian ini,
unsure kedua ini mengandung pengertian bahwa
bahwa dalam menjalankan kekuasaannya,
pemerintah berada dalam pengawasan rakyat
(social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui
para wakilnya di parlemen.
Dengan
adanya pengawasan para wakil rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme
dari para penyelenggara dapat dihindari.
Ketiga, pemerintah untuk rakyat mengandung
pengertian bahwa
kekuasaan yang
diberikan
oleh
rakyat
kepada
pemerimtahan
harus
dijadikan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan sebagai landasan
utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.4
Jadi suatu sistem
menganut
faham
Demokrasi
apabila para
pemimpin atau wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat dewasa melalui
pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas dan
rahasia, berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Yang mana dalam
pelaksanaannya
para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan
semua
penduduk yang
telah
memiliki hak
pilih
berhak
memberikan
_________________________
4 A. Ubaidillah, et al, op.cit, hlm. 40.
suaranya dan dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan secara adil. 5
2. Sejarah demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani kuno tentang
hubungan Negara
dan hukum,
yang dipraktikan antara
abad
ke-6 sm sampai abad ke-4 m. demokrasi pada waktu itu berbentuk
demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan
politik di jalankan secara langsung
oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. . 6
Demokrasi langsung
tersebut berjalan secara efektif karena
berlangsung dalam kondisi sederhana dan dilaksanakan dalam
wilayah yang terbatas, serta jumlah penduduk
sedikit, yaitu dengan jumlah tidak lebih dari 300.000 orang. lagi pula ketentuaan-ketentuan demokrasi dilaksanakan oleh kalangan kalangan tertentu (Warga Negara Resmi) yang
hanya merupakan bagian kecil dari jumlah penduduk, sedangkan untuk
mayoritas penduduk yang terdiri dari budak belian dan pedagang
asing,
demokrasi tidak berlaku. . 7
Gagasan Demokrasi Yunani kuno boleh dikatakan
hilang dari
muka
dunia Barat ketika bangsa-bangsa Romawi dikalahkan oleh suku
bangsa Eropa Barat dan benua Eropa. Memasuki abad pertengahan (600-
1400) Masyarakat abad ini berubah menjadi masyarakat feodal; kehidupan
________________
5Budi Suryadi, Sosiologi Politik: Sejarah, Konsep, dan Perkembangan Konsep, Jogjakarta:
IRCiSoD, 2007, hlm. 102
6A Ubaidillah, , et al., loc.cit, hlm. 44
7Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1982, hlm.54.
sosial dan spiritualnya dikuasai
oleh Paus dan pejabat-pejabat agama,
sedangkan kehidupan politiknya diwarnai dengan
perebutan kekuasaan
dikalangan para bangsawan.dengan demikian masyarakat
abad pertengahan terbelenggu
oleh kekuasaan feodal dan kekuasaan pemimpin-
pemimpin agama, sehingga tenggelam dengan apa yang disebut sebagai
masa kegelapan. .8 kendati begitu pada abad pertengahan ada sesuatu yang
penting
berkenaan dengan demokrasi, yaitu lahirnya dokumen Magna charta (piagam besar), suatu piagam yang
berisikan semacam perjanjian
antara beberapa
bangsawan
dan raja Jhon Locke
land,
dengan
salah satunya berisikan bahwa raja harus mengakui hak-hak bangsawan
dan
bangsawan memberikan dana untuk kepentingan biaya pemerintahan dan
perang.9 Dengan lahirnya piagam ini dapat
dikatakan sebagai lahirnya tonggak
baru bagi perkembangan demokrasi,
kendati tidak berlaku bagi
rakyat jelata, sebab dari piagam tersebut terlihat adanya dua prinsip
dasar; pertama
kekuasaan raja harus dibatasi; kedua, hak asasi manusia lebih
penting dari pada kedaulatan raja. 10
Momentum lainnya
yang
menandai
kemunculan demokrasi di
Negara-negara eropa adalah adanya gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi.
Renessaince
adalah aliran yang menghidupkan
kembali minat
kepada kesusastraan
dan
kebudayaan yunani kuno yang selama abad pertengahan telah disisihkan. Aliran ini
membelokkan perhatian
yang
8Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Indonesia, hlm.
9Muchtar Pakpahan, Ilmu Negara dan Politik, Jakarta: Bumi Intitarma Sejahtera, 2006,
hlm. 145.
10 Moh. Mahfud ,op.cit, hlm. 21.
tadinya semata-mata diarahkan kepada tulisan-tulisan
keagamaan kearah soal-soal keduniawian dan mengakibatkan timbulnya
pandangan-
pandangan baru11
Gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi
demokrasi di Barat, yang sempat tenggelam pada abad pertengahan. Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke-
16. tujuan dari
gerakan ini merupakan gerakan
perbaikan
keadaaan
terhadap kebekuan doktrin gereja.12 atau aliran yang melahirkan
kebebasan
beragama, dan pemisahan tegas antara gereja dengan Negara. gerakan ini mendapat banyak pengikut di eropa barat, seperti Jerman,
Swiss
dan
lain-lainnya.kedua aliran inilah yang mengantarkan
Eropa Barat untuk mengalami masa aufklarung (abad pemikiran) dan liberalisme atau
rasionalisme pada 1650-1800. 13
Dalam masa-masa itu, gagasan dan gerakan demokrasi merupakan
suatu ciri yang penting,
sekalipun bukan yang utama, dari Inggris. Pada 14 januari 1638,
warga kota Hartford dan kota-kota tetangga dekat menyetujui
the
fundamental orders
of
Connecticut sebuah konstitusi
tertulis pertama dari demokrasi modern. Dan, pada 1689, terbentuk
bill of right, (undang-undang hak). Dalam undang undang ini raja Inggris
mengakui hak-hak politik rakyat secara umum, yang
meliputi hak atas
kebebasan, kebersamaan, dan hak menyatakan pendapat. Dengan adanya
______________________________________
11 Miriam Budiharjo, op.cit, hlm. 55
12 A Ubaidillah, loc.cit,
hlm. 45
13 Ni'matul Huda, op.cit, hlm. 240.
dokumen politik tersebut. Yaitu magna charta dan bill of right, maka jalan menuju demokrasi barat semakin terbuka.
Apalagi, dalam
masa
itu,
pemikiran-pemikiran demokratik juga juga semakin bermunculan.
Tokoh- tokohnya antara lain, Jhon Locke
(1632-1704) dari Inggris mengemukakan ide tentang konstitusi Negara, liberalisme, dan dan pemisahan kekuasaan legislative, eksekutif,
dan lembaga federal, hak-hak politik yang mencakup tentang hak atas hidup,
atas kebebasan untuk mempunyai milik (life,liberty and property). Ide-ide
ini
disempurnakan oleh baron de montes quiene (1689-1755) yang
mengemukakan
idenya tentang pemisahan kekuasaan secara tegas antara
legislative
,eksekutif, dan
yudikatif.yang konsepnya dirumuskan dalam
trias politica. Ide ide kedua tokoh ini kemudian ditambah ide Jean-Jacques
Reouseu (1712-1778) yang memperkenalkan tentang kedaulatan rakyat. 14
Kebebasan
berfikir dan liberalisme ini membuka jalan untuk memperluas gagasan di bidang
politik, yang menghasilkan teori kontrak social (social contract). Ada beberapa gagasan yang
mendasari kontrak social yang dikemukakan
oleh para tokoh abad pencerahan. Pertama, pertama, kedaulatan bukan sesuatu yang taken for granted dan berasal dari Tuhan. Kedaulatan atau kekuasaan adalah produk
proses perjanjian social
antara individu dengan penguasa, karena itu sepenuhnya bersifat secular. Kedua bahwa
dunia dikuasai oleh hukum dari alam, (nature) yang
mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, yang berlaku untuk
______________________________
14Idris Thaha, Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurcholis Madjid dan Amien Rais, , Bandung: Mizan Publika, 2005, hlm. 24.
semua waktu dan semua manusia, baik raja,bangsawan, maupun rakyat.
Ketiga karena kedaulatan negara berasal dari individu (rakyat), maka hak-
hak
mereka harus mendapat jaminan yang meliputi hak-hak
sipil (civil right) dan hak-hak
politik (political right). Dan, keempat, perlunya control
kekuasaan, agar penguasa negara tidak menyalah gunakan kekuasaanya
yang berasal dari rakyat. 15
Ide-ide dan
pemikir-pemikir
politik,khususnya mengenai
demokrasi, yang dikemukakan oleh para tokoh pemikir di atas mendorong dan mempengaruhi percepatan lahirnya revolusi Amerika (1774-1783) dan revolusi Prancis (1786). pemikiran politik John Locke misalnya, menjadi acuan dan panduan
bagi
rakyat Amerika pada saat mereka melakukan
pemberontakan
terhadap penguasa Inggris, amerika serikat pun merdeka
pada 4 juli 1776. adapun pemikir Jean-Jascques rouseau menjadi inspirasi
rakyat prancis untuk memulai revolusi dan merekapun berhasil merdeka.16
Sebagai akibat dari
pergolakan yang tersebut
diatas
tadi, maka
pada akhir abad ka-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang
kongkrit sebagai program dan system politik. Demokrasi pada tahap ini
semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya
atas asas-asas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal right) serta hak pilih untuk
semua warga Negara (universal suffrige). 17
Dalam
masa-masa itu,
demokrasi
tidak lagi
bersifat
langsung,
tetapi
demokrasi berdasarkan perwakilan
(representative
democracy).
__________________________
15 Miriam Budiharjo, loc.cit, hlm.55
16 Idris Thaha, loc.cit, hlm. 26.
17 Miriam Budiharjo, loc.cit,
hlm. 56 .
Yang
dimaksud Demokrasi perwakilan adalah suatu bentuk pemerintahan,
yang hak-hak membentuk keputusan-keputusan politik tidak dijalankan
secara langsung oleh selurah rakyat, tapi diwakilkan kepada para wakilnya
dilembaga-lembaga politik,
yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Gagasan dan praktik demokrasi bersifat keterwakilan ini tidak pernah berlangsung di Negara kota, seperti di yunani kuno, tapi
berkembang pesat di Negara-bangsa (nation-state) yang sekalanya jauh
lebih luas. 18.
B. Unsur-unsur demokrasi
Unsur penting demokrasi yang perlu
mendapat
perhatian dalam
pembangunan demokrasi adalah pemilihan umum dan partai politik,
1. Pemilihan umum, pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk
memutuskan pergantian pemerintah dimana rakyat dapat menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilu harus
dilaksanakan
secara teratur serta kompetisi
yang
terbuka dan
sederajat
diantara partai-partai politik.
2. Partai politik,selain sebagai struktur
kelembagaan politik yang anggotanya
bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai
politik adalah
sebuah wadah bagi penampungan aspirasi
rakyat,
peran tersebut merupakan impelementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan
masyarakat untuk melakukan
control terhadap penyelenggaraannegara,
_______________
18 Idris Thaha, loc.cit, hlm. 26.
melalui partai politik itulah segala aspirasi rakyat yang beberaneka ragam
dapat disalurkan secara teratur. 19
C. Dasar-Dasar
Demokrasi
Tegaknya demokrasi
sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur
penopang tegaknya demokrasi itu sendiri, diantaranya menurut
Mahfud MD, Sebuah Negara
harus menganut beberapa
system yaitu :
1. Adanya perlindungan konstitusional, Artinya selain menjamin hak-hak individu,
konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk
memperoleh atas hak-hak yang dijamin .
2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Adanya pemilu yang bebas.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat.
5. Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi.
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan. 20
D. Konsep Nilai-nilai Demokrasi
Terlepas dari demokrasi model apapun dan dimodifikasi
dengan nilai
apapun,
meminjam istilah Robert A. Dahl, demokrasi
harus memiliki tujuh kreteria.
Pertama, kontrol atas keputusan
pemerintah
mengenai kebijakan
______________________________________
19A Ubaidillah, loc.cit, hlm. 53
20Ibid, hlm. 49
secara konstitusional diberikan pada para pejabat yang dipilih. Kedua, para
pejabat
dipilih
melalui pemilihan
yang teliti
dan jujur dimana paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum. Ketiga, secara praksis semua
orang dewasa berhak untuk memilih dalam memilih pejabat. Keempat, secara
praksis semua orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan
diri pada
jabatan-jabatan di pemerintahan,
walaupun batasan umur untuk menduduki jabatan mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk
menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukuman yang
berat. Keenam, rakyat mempuyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif. Ketujuh, rakyat berhak untuk membentuk lembaga atau
organisasi independen.21
Dalam sejarah kemunculan dan perkembangan demokrasi, bahwa sebagai gerakan politik yang menentang
feodalisme atau dominasi aristokrasi,
demokrasi menjunjung
tinggi prinsip mayoritas yang di dalamnya tercakup
kompromi yang adil22, yang tidak mengganggu kepentingan minoritas yang paling fundamental.
Demokrasi adalah “majority rule, minority right”.23
Suatu negara disebut demokratis sejauhmana
negara tersebut menjamin hak-
hak
asasi manusia bagi kelompok
minoritas sekalipun.
Sistem politik demokrasi adalah sistem
politik
menolak
diktatorianisme, feodalisme, dan
totalitarianisme.
Dalam demokrasi, hubungan antara
penguasa dan
rakyat,
________________________________
21Robert A. Dhal,
Dilemma Of Pluralist Democracy, New
Heaven and
London: Yale
University Prees. Diambil dari Aden Wijdan SZ, hlm. 197.
22Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi, Telaah Konseptual dan Historis, Jakarta: Gaya
Media Pratama,2002, hlm. 21
23Nurcholish Madjid, Demokrasi dan Demokratisasi,
dalam Elza Peldi Taher (Ed.),
Demokratisasi Politik Ekonomi dan Budaya, Pengalaman Indonesia Masa Orde Baru, Jakarta: Paramadina, 1994, hlm. 217.
termasuk didalamnya kaum minoritas, bukanlah hubungan kekuasaan, tetapi
berdasarkan hukum yang menjunjung tinggi HAM tersebut.24
Dari statemen di atas, dapat dikatakan bahwa prinsip
mayoritas dalam
demokrasi, pelaksanaannya, mesti
diletakkan di atas
prinsip-prinsip moral
yang menjunjung tinggi HAM sebagai kodrat yang diberikan Tuhan yang tak
dapat dibatalkan dan didirikan di atas rasionalitas. Penghargaan dan penerapan
kebebasan,
persamaan (untuk semua), dan partisipasi politik, berdasarkan
paparan
di
atas, dalam
demokrasi
tidak dapat ditawar.
Ketiga hal
itu hendaknya tidak berlaku bagi sebagian
rakyat saja, tetapi keseluruhannya.
Berikut ini merupakan nilai-nilai demokrasi yang dikemukakan oleh
Henry B. Mayo antara
lain:25
1.
Menyelesaikan masalah dengan damai
dan melembaga serta pengguna paksaan sedikit mungkin. Demokrasi, dalam hal ini adalah satu-satunya sistem yang mengakui sahnya ekspresi politis dari pertikaian-pertikaian soal kepentingan dan pendapat, tetapi mengatur penyelesaiannya secara damai (kompromi) yang melembaga melalui perundingan politik, sebagai
alternatif dari
penyelesaian
berdasarkan kekerasan
atau dekrit seperti
dalam sistem diktator.
2. Menjamin terjadinya
perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat
yang selalu berubah. Karena itu, proses teknologisasi
dan
industrialisasi
dunia modern, berdasarkan nilai demokrasi, tidak dibenarkan dilakukan
lewat “operasi
darurat”
atau cara-cara yang dipaksakan, despotis,
dan
________________________
24 Sukron Kamil, op.cit, hlm. 21
25Henry. B.
Mayo,
“Nilai-nilai
Demokrasi”,
dalam
Miriam Budiardjo
(Ed.), Masalah
Kenegaraan, Jakarta: Gramedia, 1975, hlm. 159-196.
dikerahkan dari pusat secara ketat karena ketidaksabaran, seperti
yang terjadi pada kebanyakan negara-negara berkembang.
3. Pergantian penguasa dengan teratur dan damai lewat pemilu yang jurdil
dan
kompetitif.
4. Nilai keanekaragaman.
Demokrasi dalam hal ini melihat keanekaragaman bukan saja sebagai sesuatu yang
ada dan sah, tetapi sebagai sesuatu yang
baik sebagaimana kebebasan. Untuk itu diperlukan masyarakat yang
5. terbuka yang berpandangan
bahwa tidak ada satu nilai pun yang dapat benar-benar
ditarik sampai pada batas yang mutlak. Dalam masyarakat demikian, karena posisinya sama, kesempatan untuk prakarsa dan
pengembangan bakat paling tidak kondisi yang memungkinkan diberikan.
6. Menegakkan keadilan sebagai inti moralitas politik. Demokrasi merupakan
sistem terbaik untuk menegakkan keadilan. Hal ini karena penindasan kebebasan tidak diperkenankannya. Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap kelompok untuk mengajukan wakilnya
dan
cara-cara damai yang ditawarkannya dalam
penyelesaian pertikaian
politik akan
melahirkan keadilan relatif. Partisipasi
rakyat berarti memperluas jumlah
orang yang akan diliputi
keadilan dan karena kontrol rakyat sebagai esensi demokrasi kemudian akan mendatangkan
pemerintahan yang bertanggungjawab.
Tetapi demokrasi lebih dari pada itu, demokrasi
adalah paket kenegaraan yang beradab, yang sesuai dengan otonomi dan kesamaan hak
seluruh masyarakat. Disamping faham kesamaan dan
kedaulatan
rakyat
pengertian demokrasi dalam arti modern: negara konstitusional
(negara
menjalankan kekuasaanya, terutama yang legislatif, atas dasar dan dalam batas sebuah undang-undang dasar),
pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
(yang sering dimasukan dalam undang-undang dasar), toleransi religius,
perlindungan terhadap hak-hak dasar, identitas sosial dan kultur ras minoritas- minoritas, negara hukum (negara menjalankan kekuasaan eksekutif dalam
batas–batas hukum yang berlaku; kebebasan proses
yudikatif dari
campur
tangan eksekutif), serta
pembagian
kekuasan.26
___________________________________
26Franz Magnis Suseno, dkk, Agama dan Demokrasi, Jakarta: Perhimpunan Pengembangan
Pesantren dan Masyarakat (P3M), 1992, hlm. 8
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah ini kami tulis, semoga bisa memberi
manfaat dan dorongan untuk kita dalam mengembangkan rasa demokrasi kita. Mohon
maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar