Minggu, 01 Mei 2016

Good Governance







MAKALAH GOOD GOVERNANCE



Penyusun:
Muhammad Wahyu Fajar





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun) panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga mahasiswa yang sedang menempuh materi ini.
 Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik agar makalah ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.

Wassalamualaikum.Wr.Wb

Hormat kami,
Tim Makalah




BAB I
PENDAHULUAN

Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan masalah diantaranya:
A. Apa Definisi / Pengertian Good Governance?
B. Bagaimana Ciri-ciri Good Governance?
C. Bagaimana Prinsip Good Governance?

Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Apa Definisi / Pengertian Good Governance?
B. Bagaimana Ciri-ciri Good Governance?
C. Bagaimana Prinsip Good Governance?




BAB II
PEMBAHASAN



A.  Pengertian Good Governance

Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah- masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu actor   dan   tidak   selalu   menjadi   akto yang   menentukan.   Implikasi   peran pemerintah   sebagai   pembangunan   maupun   penyedia   jasa   layanan   dan infrastruktur  akan  bergeser  menjadi  bahan  pendorong  terciptanya  lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas. Governance menuntut redefinisi  peran  negara,  dan  itu  berarti  adanya  redefinisi  pada  peran  warga. Adanya  tuntutan  yang  lebih  besar  pada  warga,  antara  lain  untuk  memonitor
akuntabilitas pemerintahan itu sendiri.25

Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Padahal, selama ini birokrasi di daerah dianggap


25 Sumarto Hetifa Sj, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, (Bandung: Yayasan Obor
Indonesia, 2003), hal 1-2









tidak kompeten. Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah selalu diragukan kapasitasnya dalam menjalankan desentralisasi. Di sisi lain mereka juga harus mereformasi  diri  dari  pemerintahan yang  korupsi  menjadi  pemerintahan  yang bersih dan transparan.



B.  Ciri-Ciri Good Governance

Dalam   dokumen   kebijakan   united   nation   development   programme

(UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:

1.   Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.
2.   Menjamin adanya supremasi hukum.

3.   Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.
4.   Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses               pengambilan    keputusan    menyangkut    alokasi    sumber    daya pembangunan.26
Penyelenggaraan    pemerintahan    yang    demokratis    saat    ini    adalah

pemerintahan  yang  menekankan  pada  pentingnya  membangun  proses pengambilan  keputusan  publik  yang  sensitif  terhadap  suara-suara  komunitas.






26Ibid., hal 3






Yang artinya, proses pengambilan keputusan bersifat hirarki berubah menjadi pengambilan keputusan dengan adil seluruh stakeholder.



C.  Prinsip-Prinsip Good Governance

Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri  birokratis elitis menjadi birokrasi populis. Dimana sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintah pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada. Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara.
Namun cita good governance kini sudah menjadi bagian sangat serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan kedepan. Karena peranan implementasi dari prinsip good governance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para   stakeholders   dalam   memenuhi   kepentingannya   masing-masing.   Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan
ada sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu: 27

1.   Partisipasi (Participation)

Partisipasi antara masyarakat khususnya orang tua terhadap anak-anak mereka   dalam   proses   pendidikan   sangatlah   dibutuhkan.   Karena   tanpa


27  Dede Rosyada Dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif  Hidayatullah, 2000), hal 182






partisipasi orang tua, pendidik (guru) ataupun supervisor tidak akan mampu bisa mengatasinya. Apalagi melihat dunia sekarang yang semakin rusak yang mana akan membawa pengaruh terhadap anak-anak mereka jika tidak ada pengawasan dari orang tua mereka.
2.   Penegakan hukum (Rule Of Low)

Dalam pelaksanaan tidak mungkin dapat berjalan dengan kondusif apabila tidak ada sebuah hukum atau peraturan yang ditegakkan dalam penyelenggaraannya. Aturan-aturan itu berikut sanksinya guna meningkatkan komitmen  dari  semua  pihak  untuk  mematuhinya.  Aturan-aturan  tersebut dibuat tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi-fungsi pendidikan dengan seoptimal mungkin.
3.   Transparansi (Transparency)

Persoalan pada saat ini adalah kurangnya keterbukaan supervisor kepada para staf-stafnya atas segala hal yang terjadi, dimana salah satu dapat menimbulkan percekcokan antara satu pihak dengan pihak yang lain, sebab manajemen  yang  kurang  transparan.  Apalagi  harus  lebih  transparan  di berbagai aspek baik dibidang kebijakan, baik di bidang keuangan ataupun bidang-bidang lainnya untuk memajukan kualitas dalam pendidikan.
4.   Responsif (Responsiveness)

Salah satu untuk menuju cita good governance adalah responsif, yakni supervisor yang peka, tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di






lembaga pendidikan, atasan juga harus bisa memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan sampai supervisor menunggu staf-staf menyampaikan keinginan-keinginannya. Supervisor   harus bisa menganalisa kebutuhan- kebutuhan mereka, sehingga bisa membuat suatu kebijakan yang strategis guna kepentingan kepentingan bersama.
5.   Konsensus (Consensus Orientation)

Aspek fundamental untuk cita good governance adalah perhatian supervisor  dalam  melaksanakan  tugas-tugasnya  adalah  pengambilan keputusan secara konsensus, di mana pengambilan keputusan dalam suatu lembaga harus melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama (pencapaian mufakat). Dalam pengambilan keputusan harus dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen-komponen yang ada di lembaga. Sehingga keputusan itu memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan.
6.   Kesetaraan dan keadilan (Equity)

Asas kesetaraan dan keadilan ini harus dijunjung tinggi oleh supervisor dan para staf-staf didalam perlakuannya, di mana dalam suatu lembaga pendidikan yang plural baik segi etnik, agama dan budaya akan selalu memicu segala permasalahan yang timbul. Proses pengelolaan supervisor yang baik itu harus memberikan peluang, jujur dan adil. Sehingga tidak ada seorang pun atau para staf yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.






7.   Efektifitas dan efisien

Efektifitas dan efisien disini berdaya guna dan berhasil guna, efektifitas diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau besarnya kepentingan dari berbagai kelompok. Sedangkan efisien dapat diukur dengan rasionalitasi untuk memenuhi kebutuhan yang ada di lembaga. Di mana efektifitas dan efisien dalam proses pendidikan, akan mampu memberikan kualitas yang memuaskan.
8.   Akuntabilitas

Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban supervisor terhadap staf-stafnya, sebab diberikan wewenang dari pemerintah untuk mengurus beberapa urusan dan kepentingan yang ada di lembaga. Setiap supervisor harus mempertanggung jawabkan atas semua kebijakan, perbuatan maupun netralitas sikap-sikap selama bertugas di lembaga.
9.   Visi Strategi (Strategic Vision)

Visi  strategi  adalah  pandangan-pandangan  strategi  untuk menghadapi masa yang akan datang, karena perubahan-perubahan yang akan datang   mungkin   menjadi   perangkap   bagi   supervisor   dalam   membuat kebijakan-kebijakan. Disinilah diperlukan strategi-strategi jitu untuk menangani perubahan yang ada. 28






28   Ibid., hal 182


BAB IV
PENUTUP

Demikian makalah ini kami tulis, semoga bisa memberi manfaat dan dorongan untuk kita dalam membantu mengembangkan pemerintahan yang baik. Mohon maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan. Terimakasih.


0 komentar:

Posting Komentar