|
MAKALAH GOOD GOVERNANCE
Penyusun:
Muhammad Wahyu Fajar
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun)
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula
kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan
kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan
semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga mahasiswa
yang sedang menempuh materi ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini
jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik agar makalah
ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang
kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan
masalah diantaranya:
A. Apa Definisi / Pengertian Good Governance?
B. Bagaimana Ciri-ciri Good Governance?
C. Bagaimana Prinsip Good Governance?
Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Apa Definisi / Pengertian Good Governance?
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Apa Definisi / Pengertian Good Governance?
B. Bagaimana Ciri-ciri Good Governance?
C. Bagaimana Prinsip Good
Governance?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good Governance
Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan
dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah- masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu
actor dan tidak
selalu
menjadi aktor yang
menentukan. Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa
layanan dan infrastruktur akan
bergeser menjadi bahan
pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas.
Governance menuntut redefinisi peran negara, dan itu berarti adanya redefinisi pada peran
warga.
Adanya tuntutan yang lebih
besar
pada
warga,
antara
lain
untuk
memonitor
akuntabilitas pemerintahan
itu sendiri.25
Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana
investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif,
menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work
bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Padahal, selama ini birokrasi di daerah dianggap
25 Sumarto Hetifa Sj, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, (Bandung:
Yayasan Obor
Indonesia, 2003), hal 1-2
tidak kompeten. Dalam kondisi demikian, pemerintah
daerah selalu diragukan kapasitasnya dalam
menjalankan desentralisasi. Di sisi lain mereka juga harus
mereformasi diri
dari pemerintahan
yang korupsi menjadi pemerintahan yang bersih dan transparan.
B. Ciri-Ciri Good
Governance
Dalam dokumen kebijakan united
nation
development programme
(UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good
governance yaitu:
1. Mengikut
sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.
2.
Menjamin adanya supremasi hukum.
3. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.
4. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling
miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya
pembangunan.26
Penyelenggaraan pemerintahan yang
demokratis
saat
ini
adalah
pemerintahan
yang
menekankan pada pentingnya membangun proses pengambilan keputusan publik yang sensitif
terhadap suara-suara komunitas.
26Ibid., hal 3
Yang artinya,
proses pengambilan keputusan bersifat
hirarki berubah menjadi
pengambilan keputusan dengan adil
seluruh stakeholder.
C.
Prinsip-Prinsip
Good Governance
Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri birokratis
elitis menjadi birokrasi populis. Dimana
sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintah pun harus
memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada.
Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara.
Namun cita good governance kini sudah menjadi bagian sangat serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi
dan pembangunan kedepan. Karena
peranan implementasi dari prinsip good
governance adalah untuk memberikan
mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para
stakeholders dalam memenuhi
kepentingannya masing-masing. Dari
berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi
Negara (LAN) menyimpulkan
ada sembilan
aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu: 27
1. Partisipasi
(Participation)
Partisipasi antara masyarakat
khususnya orang tua terhadap anak-anak
mereka dalam
proses
pendidikan sangatlah dibutuhkan. Karena
tanpa
27 Dede Rosyada Dkk, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia
Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), hal
182
partisipasi
orang tua, pendidik (guru) ataupun
supervisor tidak akan mampu bisa mengatasinya.
Apalagi melihat dunia sekarang yang semakin rusak yang mana akan membawa pengaruh
terhadap anak-anak mereka jika tidak
ada pengawasan dari orang tua mereka.
2. Penegakan hukum (Rule
Of Low)
Dalam
pelaksanaan tidak mungkin dapat berjalan dengan kondusif
apabila tidak ada sebuah hukum atau
peraturan yang ditegakkan
dalam penyelenggaraannya.
Aturan-aturan itu berikut sanksinya
guna meningkatkan komitmen dari semua
pihak
untuk
mematuhinya.
Aturan-aturan tersebut dibuat
tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga
keberlangsungan pelaksanaan fungsi-fungsi pendidikan dengan seoptimal mungkin.
3. Transparansi (Transparency)
Persoalan pada saat ini adalah kurangnya keterbukaan supervisor
kepada para staf-stafnya atas
segala hal yang terjadi, dimana salah
satu dapat menimbulkan percekcokan antara satu
pihak dengan pihak yang lain, sebab
manajemen yang
kurang transparan. Apalagi
harus lebih transparan
di berbagai aspek baik dibidang kebijakan,
baik di bidang keuangan ataupun
bidang-bidang lainnya untuk memajukan kualitas dalam pendidikan.
4. Responsif (Responsiveness)
Salah satu untuk menuju cita good governance adalah responsif, yakni supervisor yang peka, tanggap
terhadap persoalan-persoalan yang terjadi
di
lembaga pendidikan, atasan juga harus bisa memahami
kebutuhan masyarakatnya, jangan sampai supervisor
menunggu staf-staf menyampaikan keinginan-keinginannya. Supervisor
harus bisa menganalisa kebutuhan-
kebutuhan mereka, sehingga bisa membuat suatu
kebijakan yang strategis guna kepentingan kepentingan
bersama.
5. Konsensus (Consensus
Orientation)
Aspek fundamental untuk cita good governance adalah perhatian supervisor dalam melaksanakan
tugas-tugasnya
adalah
pengambilan keputusan secara konsensus, di mana pengambilan keputusan dalam suatu lembaga harus melalui musyawarah dan semaksimal mungkin
berdasarkan kesepakatan bersama (pencapaian mufakat).
Dalam pengambilan keputusan
harus dapat memuaskan semua pihak
atau sebagian besar pihak juga dapat menarik
komitmen
komponen-komponen yang ada di lembaga.
Sehingga keputusan itu memiliki kekuatan
dalam
pengambilan keputusan.
6. Kesetaraan dan keadilan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan
ini harus dijunjung tinggi oleh supervisor dan para staf-staf didalam perlakuannya, di mana dalam suatu lembaga pendidikan yang plural baik segi etnik,
agama dan budaya akan selalu memicu segala permasalahan yang timbul. Proses
pengelolaan supervisor yang baik itu harus memberikan peluang, jujur dan adil. Sehingga
tidak ada seorang pun atau para staf yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.
7. Efektifitas
dan efisien
Efektifitas dan efisien disini berdaya guna dan berhasil
guna, efektifitas diukur dengan parameter
produk yang dapat menjangkau besarnya kepentingan dari
berbagai kelompok. Sedangkan efisien dapat diukur dengan
rasionalitasi untuk memenuhi
kebutuhan yang ada di lembaga. Di mana
efektifitas dan efisien dalam proses pendidikan, akan mampu memberikan kualitas yang memuaskan.
8. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas berarti
pertanggung jawaban supervisor terhadap staf-stafnya, sebab diberikan wewenang dari pemerintah untuk mengurus beberapa urusan dan kepentingan yang ada di lembaga. Setiap supervisor harus mempertanggung
jawabkan atas semua kebijakan, perbuatan maupun
netralitas sikap-sikap selama
bertugas di lembaga.
9. Visi Strategi (Strategic Vision)
Visi strategi adalah pandangan-pandangan strategi untuk
menghadapi masa yang akan datang, karena perubahan-perubahan yang akan datang mungkin menjadi perangkap bagi
supervisor dalam membuat kebijakan-kebijakan. Disinilah diperlukan strategi-strategi jitu untuk menangani perubahan yang ada.
28
28 Ibid., hal 182
BAB IV
PENUTUP
Demikian makalah ini kami tulis, semoga bisa
memberi manfaat dan dorongan untuk kita dalam membantu mengembangkan
pemerintahan yang baik. Mohon maaf jika
banyak kesalahan dalam penulisan. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar