MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Penyusun:
Ahmad Nasher
Editor:
Tim Makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun) panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat menyusun makalah ini dengan baik
sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk menyelesaikan
makalah ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga mahasiswa yang sedang menempuh
materi ini.
Kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran
dan kritik agar makalah ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan
hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang
kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Kemajuan alam pikir manusia
sebagai individu maupun
kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual
mengenai
cita-cita
hidup manusia merupakan
hakikat
ideologi. Dijadikannya mariusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia
temyata
membawa
dampak
kepada
ideologi
yang
berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya,
adat-istiadat dan nilai-nilai
yang
melekat dalam kehidupan masyarakat terse but.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai
sampai
masa
keemasan kerajaan Majapahit serta
munculnya kerajaan-kerajaan Islam.
Kemudian mengalami masa
penjajahan Belanda
dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa
yang satu, bertanah
air
satu dan
berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhimya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang
pentingnya dasar
filsafat negara sebagai
simbol nasionalisme.
Oleh
karena itu secara
musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam
sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang
kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk
pertama kali, kemudian dibahas
lagi
dalam sidang BPUPKI
kedua.
Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi
PPKI Pancasila sebagai
calon dasar filsafat negara dibahas serta disempumakan kembali dan akhimya pada
tanggal 18
Agustus 1945 disahkan oleh
PPKI sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia. Kajian pengetahuan proses
terjadinya Pancasila dapat
ditinjau dari aspek kausalitasnya dan
tinjauan perspektifnya. Dari
aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung
dan aspek asal mula tidak langsung.
1. Asal Mula Langsung
a. Asal Mula
Bahan
atau
Kausa
Materialis adalah
bahwa
Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya
dan nilai religius
yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
b. Asal Mula Bentuk
atau Kausa Formalis
adalah kaitan
asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekamo, Drs.
Moh. Hatta dan
para anggota BPUPKI.
c. Asal
Mula Karya atau Kausa Efisien
adalah penetapan Pancasila
sebagai
cal on dasar negara rnenjadi
dasar negara yang sah oleh PPKI.
d.
Asal Mula Tujuan atau Kausa
Finalis
adalah
tujuan
yang
diinginkan
BPUPKI, PPKI
terrnasuk di dalarnnya
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rurnusan Pancasila
sebelum disahkan oleh PPKI menjadi
Dasar Negara yang sah.
2. Asal
Mula Tak Langsung
Jauh sebelurn proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang pen uh dengan
:
a. Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai
Kemanusiaan, Nilai
Persatuan, Nilai
Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
b. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai
yang
mernaknai
adat istiadat, kebudayaan serta nilai
religius dalarn kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Oleh karena
itu secara tidak langsung
Pancasila
rnerupakan
penjelrnaan
atau perwujudan Bangsa
Indonesia itu
sendiri karena
apa
yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan
oleh Ir. Soekamo
dalam
tulisannya "Pancasila adalah lima rnutiara galian dari ribuan tahun
sap- sapnya sejarah bangsa
sendiri".
3. Bangsa
Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan nilai
adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius
yang telah digali
dan diwujudkan dalarn rumusan Pancasila
yang
kemudian disahkan sebagai dasar negara
tersebut pada
hakikatnya telah
menjadikan bangsa
Indonesia ber- Pancasila dalarn tiga prakara atau tiga asas :
a. Asas
Kebudayaan
Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat dan kebudayaan.
b. Asas
Religius
Toleransi
beragarna
yang
didasarkan
pada
nilai-nilai religius telah rnengakar kuat dalarn
kehidupan sehari-hari rnasyarakat Indonesia.
c. Asas
Kenegaraan
Karena Pancasila
merupakan
jati
diri bangsa dan disahkan
menjadi
dasar negara maka secara langsung
Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Sehingga dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa
rumusan masalah diantaranya:
A. Apa Definisi / Pengertian Pancasila?
B. Bagaimana bentuk Pancasila sebagai Ideologi?
C. Apa berbedaan Ideologi pancasila dengan ideologi lain?
Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Mengetahui Definisi / Pengertian Pancasila;
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Mengetahui Definisi / Pengertian Pancasila;
B. Mengetahui bentuk Pancasila sebagai Ideologi;
C. Mengetahui berbedaan Ideologi pancasila dengan ideologi lain.
BAB II
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI
A. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang
bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi wama dan sikap serta pandangan
hidup
bangsa Indonesia hingga
secara
formal
pada
tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945
disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hid up Bangsa
Pandangan hidup
terdiri
atas
kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang
menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Pandangan hidup
ini berfungsi sebagai :
a.
Kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan
diri pribadi
maupun dalam interaksi an tar manusia dalam masyarakat serta alam sekitamya.
b.
Penuntun dan penunjuk arah
bagi bangsa
Indonesia dalam
semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan
di
segala bi dang.
Oleh karena
itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang
ber-Pancasila selalu
mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial
dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju
satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara
yaitu Pancasila.
2. Pancasila
Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai
dasar negara
memberikan arti
bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua
peraturan yang berlaku di negara Republik
Indonesia
harus
bersumber
pada Pancasila. atau dengan kata lain, Pancasila adalah
sumber dari segala
sumber hukum. Oleh karena
itu semua tindakan kekuasaan atau
kekuatan dalam
masyarakat harus
berdasarkan peraturan hukum.
Selanjutnya, hukum
pulalah yang
berlaku sebagai norma di dalam Negara, sehingga negara
Indonesia harus dibangun menjadi
sebuah negara hukum.
Sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip
lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat
dirinci sebagai berikut
:
a. Pancasila sebagai
dasar
negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia.
b. Pancasila merupakan
asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara baik
hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d. Pancasila
mengandung
norma yang mengharuskan
UUD
1945
mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongari fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
e. Pancasila merupakan sumber semangat bagi
UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan
fungsional.
3. Pancasila Sebagai ldeologi Bangsa
dan Negara Indonesia
A. Pengertian
ldeologi
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal
dari
bahasa
Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti
raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran
dan
logia
berarti
ajaran.
Dengan
demikiah ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian
ldeologi
secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang
mengarahkan
tingkah laku seseorang dalam
berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang
politik, termasuk bidang
hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang
sosial
3. Bidangkebudayaan
4. Bidangkeagamaan
Maka
ideologi
negara
dalam
arti
cita-cita
negara
atau
cita-cita
yang
menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk
seluruh rakyat
dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh karena
itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan,
pandangan
dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
B. ldeologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Terbuka Tertutup
~ p
- Nilai-nilai
dan cita-cita
digali - Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari kekayaan adat istiadat, dari
pemikiran individu atau
Ciri khas budaya dan religius
masya- kelompok yang berkuasa dan rakatnya. masyarakat berkorban demi
- Menerima reformasi ideologinya.
- Menolak reformasi
Hubungan - Penguasa bertanggung jawab
- Masyarakat
harus taat kepada
Rakyat
pada
masyarakat sebagai ideologi elite penguasa. dan Penguasa pengemban amanah rakyat - Totaliter
C. Ideologi Partikular dan ldeologi Komprehensif
Menurut Karl Manheim yang beraliran
Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi dua yaitu ideologi yang
bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif.
Partikular Komprehensif
~ p
- Nilai-nilai
dan Cita-cita - Mengakomodasi
nilai-nilai dan cita-
merupakan suatu keyakinan- cita yang bersifat
menyeluruh tanpa
Ciri khas keyakinan yang tersusun berpihak pada golongan tertentu
atau secara sistematis dan terkait melakukan transformasi sosial
erat dengan
kepentingan · secara besar-besaran menuju bentuk
kelas sosial tertentu.
tertentu.
Hubungan
- Negara Komunis membela - Negara mengakomodasi berbagai
Rakyat kaum proletar. idealisme yang berkembang dalam dan Penguasa
- Negara liberal membela masyarakat yang bersifat majemuk
kebebasan individu. seperti Indonesia dengan ldeologi
Pancasila.
Menurut Alfian kekuatan
ideologi
tergantung pada kualitas tiga dimensi
yang ada pada ideologi terse but yaitu:
• Dimensi realita,yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut
secara riil hidup di dalam
serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
• Dimensi
idealisme,
yaitu bahwa
nilai-nilai
dasar
ideologi
tersebut
mengandung idealisme yang memberi
harapan tentang masa depan yang lebih
baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-
hari.
• Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi
tersebut
memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi
penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
semangat nasionalisme.
Dalam proses
Reformasi, MPR melalui sidang istimewa
tahun
1998,
kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena
itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat (sila keempat) juga hams mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi tidak mungkin menyimpang
dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang reformatif untuk memecahkan rnasalah- masalah aktual
yang selalu berkembang.
B. PerbandinganIdeologi Pancasila Dengan ldeologi Lain
Ideologi erat
sekali
hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan
dasar dari gagasan yang berupa ideologi.
Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga
dapat dijelmakan menjadi
suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau
kebijaksanaan. Arti kata inilah
yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa
filsafat
adalah
suatu
renungan
atau pemikiran
yang sedalam- dalamnya untuk mencari
kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam
suatu
keseluruhan, kebulatan dan sistematis, maka
pemikiran filsafat harus
berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi
titik sentral pemikiran.
Di sini jelas
bahwa
hubungan
ideologi
dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri
berdasarkan . landasan tertentu yaitu
filsafat. Dan masalah
ideologi adalah
masalah pilihan. Ketepatannya tergantung
kepada jiwa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan
sesuai dengan
jiwa bangsa, apa lagi yang telah terbukti
tetap dapat
bertahan dari
segala godaan dan cobaan
dari ideologi lain
melalui gerakan-gerakan atau
pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya
mempertahankan ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah, bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam
kehidupan berbangsa dan bemegara. Dalam
kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga
harus sesuai dengan kepribadiaannya.
Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi
dirinya adalah eksistensi pribadinya.
ldeologi Pancasila
ldeologi Pancasila mendasarkan pada hakikat
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial. Oleh
karena itu dalam
ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain
itu bahwa
manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan
senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat.
Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi
tidak melampaui hakikat nilai-nilai
Ketuhanan, bahkan nilai
Ketuhanan terjelma
dalam bentuk moral dalam
ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya
ideologi Pancasila bersifat
terbuka yang· berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan
perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan
bangsa.
Negara Pancasila
Manusia dalarn rnerealisasikan dan
rneningkatkan harkat dan rnartabatnya tidak rnungkin
dapat
rnernenuhinya sendiri, oleh karena itu
rnanusia sebagai rnakhluk sosial senantiasa rnembutuhkan orang lain dalam
hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu
persekutuan hidup
yang
disebut
negara. Narnun demikian dalam
kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya merniliki perbedaan dan hal ini
sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat
rnanusia sebagai pendukung
pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya
suatu negara.
Bangsa Indonesia dalarn panggung sejarah
berdirinya negara
di dunia memiliki suatu ciri
khas yaitu dengan
mengangkat nilai-nilai
yang telah dimilikinya sebelurn membentuk
suatu negara
modern.
Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistern
nilai yang disebut Pancasila. Dalam upayanya untuk rnernbentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan
hidup yang telah dimilikinya yaitu
Pancasila.
Berdasarkan
ciri khas serta proses
dalam
rangka membentuk suatu
negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu
negara yang
merniliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan
karakternya, maka
· bangsa
Indonesia mendirikan suatu
negara
yang
mendasarkan filsafat Pancasila, yaitu
suatu
negara
persatuan, suatu negara
kebangsaan serta suatu negara yang bersifat
Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara terse but adalah sebagai
berikut :
1.
Paharn
Negara Persatuan
Hamparan pulau
yang
tersebar dari
Sabang
hingga
Merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa,
budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu
kesatuan, rnaka Negara Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD
1945,
Negara Persatuan Republik
yang berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan
Indonesia
mernpunyai
pengertian
negara
yang mengatasi segala paham golongan
dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Bukan negara
yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara liberal
dimana negara hanya merupakan
suatu ikatan
individu saja.
b. Bukan negara
yang
berdasarkan kelas
atau
klass
staat yang
hanya mendasarkan pada satu golongaii saja.
c. Negara persatuan adalah negara yang
melindungi seluruh warganya yang
terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP.
No. 66 tahun
1951
dan
diundangkan tanggal 28
Nopember 1951
dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun
1951
yaitu
dengan
lambang
negara
dan bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila
dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat bhinneka
tunggal ika menurut N otonegoro:
Perbedaan itu adalah
merupakan
suatu bawaan kodrat manusia sebagai
makhluk Tuhan
yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk
dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan
itu
untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif
dalam
suatu
negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
2. Paham
Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia
dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam
politik
Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang
modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu :
a.
Jamankerajaan Sriwijaya
b. Jaman
negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia
modern
menurut
susunan
kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa
serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara
proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk suatu
bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya
yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena
itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak
mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang
menyatakan tuntutan hak kodrat
manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh
dan
kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai
macam teori besar
yang
merupakan bahan
komparasi bagi
para pendiri Negara Indonesia untuk
mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki sifat
dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut:
a. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena
persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu
bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta
akar-akar yang terbentuk melalui proses
sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan
pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat
primordial tidak
mendapatkan tempat
di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang
bangsa
berdasarkan
psikologis
etnis pokok-pokok pikiran tentang
bangsa adalah sebagai
berikut:
1. Bangsa
adalah suatu jiwa,
suatu azas kerohanian.
2.
Bangsa
adalah suatu solidaritas yang besar.
3. Bangsa
adalah suatu hasil sej arah.
Oleh karena
sejarah berkembang
terns maka kemudian men~t Renan bahwa Bangsa bukan
sesuatu
yang
abadi
dan wilayah serta ras bukan
suatu
penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang
hidup bangsa,
sedangkanmanusiamembentukjiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa
adalah suatujiwa, suatu
asas kerohanian dan menurut Renan
ada beberapa faktor yang membentukjiwa
bangsa yaitu
:
Kejayaan dan kemuliaan di masa
lampau serta penderitaan- penderitaan bersama yang
mengakibatkan pembentukan modal
sosial, persetujuan bersama
untuk
hidup
bersama
dan berani
untuk
memberikan pengorbanan.
c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu
teori
kebangsaan yang menghubungkan antara
wilayah
geografi dengan bangsa yang
dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya
negara
merupakan suatu
organisme yang
hidup. Agar bangsa itu
hidup subur
dan kuat maka memerlukan suatu
ruangan untuk
hidup.
Negara-negara besar menurutnya memiliki
semangat
ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman
mendapat sambutan hangat, namun sisi
negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan
yang chauvinistis.
d. NegaraKebangsaanPancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan
nilai
religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun
hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang
harus
dipertentangkan, Akan
tetapi
keadaan
yang beraneka ragam ini merupakan
suatu daya penarik ke arah suatu
kerjasama
persatuan dan kesatuan dalam
suatu
sintesa dan
resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud
dalam suatu kerjasama yang
luhur.
Sintesa persatuan dan
kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh
karena
itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah
bersifat Majemuk
Tunggal. Adapun
yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib,
kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah
dan kesatuan asas kerohanian.
3. Paham
Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal
31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itujustru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang
disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar
individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham
negara
integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas danjuga
tidak
mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya
terkandung
nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke "binneka tunggal ika" an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut:
a. Negara
merupakan suatu
susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan, bagian dan
anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua
golongan, bagian
dan anggotanya merupakan
persatuan
masyarakat
yang organis.
d.
Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara
tidak memihak kepada
sesuatu golongan atau perseorangan. f. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai
pusat.
g.
Negara
tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja,
h.
Negara menjamin kepentingan masyarakat- seluruhnya sebagai
suatu kesatuan integral.
i.
Negara menjamin
keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
4. Negara
Pancasila adalah Negara
Kebangsaan yang Berketuhanan Yang
MahaEsa
Sesuai dengan
makna hegara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan
bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian
inilah maka Negara
Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan YangMaha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian
juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama
adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari
dan
tidak dapat dipaksakan. Kebebasan
beragama dan kebebasan agama adalah
merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak,
karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa.
Oleh
karena
itu
agama
bukan
pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggungjawab pribadinya.
Hubungan negara dengan
agama menurut Negara
Pancasila adalah sebagai berikut: '
a. Negara adalah
berdasar atas Ketuhanan YangMaha Esa.
b. Bangsa
Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha
Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya
manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d.
Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama,
antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapunjuga.
f. Oleh
karena itu hams memberikan toleransi terhadap orang lain dalam
menjalankan agama
dan negara.
g.
Segala aspek dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara
harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun
norma moral baik moral negara maupun moral para
penyelenggara negara.
h. Negara
pada hakikatnya adalah merupakan " ..... berkat
Rahmat Allah Yang
MahaEsa.
Menurut
paham Theokrasi hubungan negara dengan agama
merupakan
hubungan yang
tidak dapat dipisahkan karena negara
menyatu
dengan
agama
dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai
masyarakat politis.
Dalam praktik
kenegaraan, terdapat dua
macam pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a.
Theokrasi Langsung
Dalam sistem
negara
theokrasi langsung kekuasaan adalah
langsung merupakan otoritas
Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas
kehendak Tuhan dan
yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah
Perang
Dunia
II,
rakyat Jepang rela mati
berperang demi
Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai
anak
Tuhan.
Negara Tibet di mana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
b. Theokrasi Tidak Langsung
Negara
theokrasi tidak langsung bukan Tuhan
sendiri
yang
memerintah
dalam negara, melainkan
kepala
negara
atau raja, yang memiliki otoritas atas
narna Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam
negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa
Negara Pancasila adalah negara
yang
melindungi seluruh agama
di seluruh wilayah tumpah darah.
Sebagaimana
tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk
memeluk agama
dan
menjalankan ibadah sesuai
dengan keimanan dan ketakwaan masing-rnasing. Negara
kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia
sebagai
individu
makhluk,
sosial dan manusia
adalah
pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
47
BAB IV
PENUTUP
Demikian
makalah ini kami tulis, semoga bisa memberi manfaat dan dorongan untuk kita
dalam mengembangkan wawasan mengenai pancasila sebagai Ideologi bangsa. Mohon maaf jika
banyak kesalahan dalam penulisan. Terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar