MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Penyusun:
Ahmad Nasher
Editor:
Tim Makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun) panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat menyusun makalah ini dengan baik
sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk menyelesaikan
makalah ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga mahasiswa yang sedang menempuh
materi ini.
Kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran
dan kritik agar makalah ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan
hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang
kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan
masalah diantaranya:
A. Bagaimana bentuk Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
Republik Indonesia?
Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Mengetahui Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Mengetahui Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia.
BAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A. Undang-UndangDasar 1945
Dalam perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memasuki
abad 21, hukum
di Indonesia mengalami
perubahan
yang mendasar,
hal ini adanya perubahan
terhadap UndangUndang Dasar
1945. perubahan (amandemen) dimaksud sampai
empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal,
sedangkan
amandemen ketiga pada
tanggal
10 November 2001
sejumlah 10 pasal,
dan
amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah
10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan
dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila
dilihat
dari jumlah pasal pada UndangUndang
Dasar 1945
adalah berjumlah 37 pasal, akan
tetapi setelah diamandemen jumlah
pasalnya
melebihi
37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini
terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal23 C.
1. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari
rakyat, dalam
arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan
negara
sehingga
rakyat
hams
ikut serta dalam
pemerintahan untuk
mewujudkan suatu
cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD
1945 mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal
Ika
".
Secara
filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat. •
Secara umum
sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur
penting yaitu :
a. Keterlibatan
warga negara
dalam pembuatan keputusan politik. b. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Suatu
sistem perwakilan.
e. Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan
unsur-unsur di atas maka demokrasi
mengandung
ciri yang merupakan
patokan bahwa
warga
negara
dalam
hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara
langsung maupun
tidak langsung adanya
keterlibatan atau partisipasi.
Oleh
karena
itu di dalam
kehidupan kenegaraan yang
menganut sistem demokrasi, selalu menemukan
adanya supra struktur politik
dan infra struktur
politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka
supra
struktur politik
meliputi lembaga
legislatif,
lembaga
eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di bawah
sistem UUD
1945 lembaga-lernbaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah
:
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden
d. MahkamahAgung
e. Badan
Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan di atas juga
dinyatakan sebagai
supra
struktur politik. Adapun infra struktur politik
suatu negara terdiri
lima komponen sebagai berikut:
a. Partai
Politik
b. Golongan Kepentingan (Interest Group)
c.
Golongan
Penekan (Preassure Group) d. Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e. Tokoh-tokoh
Politik
2.
Pembagian
Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam
UndangUndang Dasar
1945 adalah
sebagai berikut :
a. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat
1 UUD
1945)
b.
Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal
5 ayat 1, pasal 19 dan
pasal 22 C UUD 1945).
c.
Kekuasaan
Yudikatif, didelegasikan kepada
MahkamahAgung (pasal
24 ayat 1 UUD 1945)
d. Kekuasaan Inspektif atau
pengawasan didelegasikan kepada
Badan
Pengawas Keuangan
(BPK) dan
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),
hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat
1.
e. Dalam UUD 1945 hasil
amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD -diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan PertimbanganAgung (DPA)
3. SistemPemerintahan Negara Menurut UUD1945HasilAmandemen
Sebelum adanya
amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci
Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok
tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh
karena
itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut
UUD 1945 mengalami perubahan.
a. Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechtstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti
bahwa negara, termasuk
di dalamnya pemerintahan dan lembagalembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b. Sistem
Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar ), tidak
bersifat absolut (kekuasaan
yang tidak terbatas
).
Sistem ini
memberikan penegasan bahwa
cara
pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga
oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk
konstitusional.
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi disamping
MPRdanDPR.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen
2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan
DPR, karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945
pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden
tidak
lagi merupakan mandataris
MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR.
d.
Menteri Negara
ialah pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
Presiden dalam melaksanakan tugas
dibantu
oleh menteri-menteri negara, pasal
17 ayat 1 (hasil amandemen).
e. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas,
meskipun Kepala negara tidak bertanggungjawab kepada
DPR, ia bukan "diktator"
artinya kekuasaan tidak terbatas, di sini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris
MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
f. Negara
Indonesia adalah
negara
hukum,
negara
hukum
berdasarkan
Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Ciri-ciri suatu negara hukum
adalah :
a. Pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi
yang
mengandung
persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas
dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.
Jaminan kepastian hukum.
g. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
1945, Presiden dibantu
oleh seorang
Wakil Presiden pasal
4 ayat 2
dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen 2002, bahwa
Presiden dipilih langsung
oleh rakyat
secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, di sini kekuasaan
Presiden tidak lagi berada
di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden
dalam melaksanakan tugas
menyimpang dari
Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment,
pasal 3 ayat 3 UUD
1945 dan dipertegas
oleh
pasal 7 A. Proses Impeachment agar
bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui
Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus
segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah
anggota dan 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
h. Pemerintahan Daerah,
diatur oleh pasal 18
UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat
2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya
mengatur rumah
tangga sendiri.
1. Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945
tahun 2002
secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum
dilakukan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat
1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden
pasal 22 E ayat
2.
Dalam
pemilu tersebut landasan yang
dipergunakan adalah
UndangUndang (UU) No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. J. Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa,
Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
adalah sebuah
negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah
yang
batas-batas dan
hak-haknya ditetapkandengan undang-undang.
h. HakAsasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi
manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal
Declaration
of Human Right" pada tanggal 10 Desember
1948 yang
ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia
sebenamya
tidak
dapat dipisahkan dengan filosofis
manusia yang melatarbelakanginya.
Bangsa
Indonesia di dalam hak asasi manusia terlihat
lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD
1945 alinea 1 dinyatakan bahwa
: "kemerdekaan adalah
hak segala bangsa." Sebagai contoh
di dalam UUD
1945 pasal 28A menyatakan
: "Setiap orang
berhak untuk hidup
serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Pasal 28A sampai dengan
pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.
B.
Memahami Sistem Ketatanegaraan
RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD
1945
Sistem Konstitusi (hukum dasar) Republik Indonesia, selain tersusun
dalam
hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945,juga mengakui hukum
dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya
terdapat pada hukum dasar. Kaidah-kaidah hukum
ketatanegaraan terdapatjuga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR,
UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak
tertulis yang
dimaksud dalam UUD 1945
adalah konvensi
atau
kebiasaan ketatanegaraan dan
bukan
hukum
adat
(juga
tidak
tertulis), terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai
Konvensi
dari AV. Dicey: adalah ketentuan yang
mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau
menteri melaksanakan "discretionary powers".
Dicretionary Powers
adalah kekuasaan untuk
bertindak
atau tidak bertindak yang semata-mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Hal di
atas yang mula-mula mengemukakannya adalah Dicey di kalangan sarjana di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memerinci
konvensi ketatanegaraan merupakan
hal-hal sebagai
berikut:
a. Konvensi adalah
bagian
dari
kaidah
ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek
penyelenggaraan negara.
b. Konvensi sebagai
bagian
dari konstitusi tidak dapat
dipaksakan oleh
(melalui) pengadilan.
c.
Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau
politik dalam penyelenggaraan negara.
d. Konvensi
adalah
ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya
(sebaliknya) discretionary powers dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah
tak terlepas dari organisasi
negara,
di sini muncul pertanyaan yaitu
: "apakah negara itu ?."
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut kita
pinjam
"Teori
Kekelompokan" yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah
sebagai berikut :
"Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia
yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka
bersama"
Maka di sini yang primer adalah kelompok
manusianya, sedangkan organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder.
Tentang negara
muncul adanya
bentuk negara dan sistem
pemerintahan, keberadaan bentuk negara
menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu
: Monarchie dan Republik,
jika seorang kepala negara diangkat
berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie dan kepala negaranya
disebut Raja atau Ratu. Jika kepala
negara
dipilih untuk masa
jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya
disebut Republik dan kepala negaranya
adalah Presiden.
Bentuk negara
menurut UUD
1945 baik dalam Pembukaan
dan Batang Tumbuh
dapat diketahui pada
pasal
1 ayat 1,
tidak
menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara (lihat alinea ke 4), " . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam
suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia
yang
berkedaulatan rakyat
dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, clan seterusnya. Negara
Indonesia adalah
negara kesatuanyang berbentukrepublik ".
Dalam sistem
ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal
ini mengacu pengertian
Konstitusi,
Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis clan Konstitusi tidak tertulis,
rrrenyangkut
konstitusi
sekelumit disampaikan tentang sumber
hukum
melalui ilmu
hukum
yang membedakan dalam arti material dan sumber
hukum
dalam
arti
formal.
Sumber
hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan
isi dan substansi
hukum sedangkan sumber hukum
dalam arti formal adalah hukum yang dikenal
dari bentuknya, karcna bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh
dari
hukum formal
adalah
Undang-Undang dalam
arti
luas,
hukum
adat,
hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukurn kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang
tumbuh
dalam praktek
penyelenggaraan negara,
untuk
melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum
perundang-undangan. Konvensi di Negara
Republik Indonesia diakui merupakan salah satu
sumber hukum tata negara.
Pengcrtian Undang-Undang Dasar
1945 terdiri
dari
2 kelompok yaitu
: Pembukaan,
Batang
Tumbuh
yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal,
3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal.
Mengenai kedudukan Undang Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum tertinggi,
Pancasila
merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturar. perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang
Sumber
Hukum
dan Tata Urutan
peraturan perundang-undangan.
TAP MPR NO XX/MPRS/1966 TAP MPR NO. Jll/MPR/2000
Tata Urutannya sebagai
berikut:
Tata Urutannya sebagai
berikut:
!.UUD 1945
r. UUD 1945
2. TAPMPR
2. TAPMPRRI
3. Undang-Undang I Peraturan Pemerintah 3. Undang Undang
Pengganti UU 4. Peraturan Pemerintah Pengganti
4. Peraturan Pemerintah UndangUndang (Perpu)
5. Keputusan Presiden 5. Peraturan
Pemerintah
6. Peraturan
Pelaksanaan lainnya seperti
: 6. Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri 7. Peraturan Daerah
- lnstruksi
Menteri
Sifat UndangUndang Dasar
1945,
singkat namun supel, namun harus
ingat
kepada dinamika kehidupan
masyarakat
dan Negara
Indonesia, untuk
itu perlu diperhatikan halhal
sebagai berikut :
a. Pasalnya hanya
37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara
negara dan pimpinan
pemerintah
untuk:
Menyelenggarakan pemerintahan negara dan
Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
b. Aturan
pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang
lebih
rendah
yakni UndangUndang, yang
lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c. Yang penting adalah
semangat para
penyelenggara negara
dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
d. Kenyataan bahwa UUD
1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam
UUD 1945,
secara kontekstual. aktual dan konsisten
dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan "Pancasila merupakan ideologi terbuka" serta membuatnya operasional.
e. Dapat
kini
ungkapan "
Pancasila merupakan ideologi terbuka" dioperasionalkan setelah ideologi Pancasila dirinci
dalam
tataran
nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila
(nilai dasar)
yakni aturan pokok di dalam
UUD 1945
yang ada kaitannya dengan
pokok-pokok pikiran atau ciri khas
yang
terdapat
pada
UUD
1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan
pokok itu
(TAP MPR,
UU, PP, dsb ).
Fungsi dari Undang-Undang Dasar
merupakan suatu
alat untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawahnya
apakah
bertentangan dengan UUD di sampingjuga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna
Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan
sumber dari cita hukum dan
cita moral yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam
hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea mengandung arti dan makna
yang sangat
mendalam,
mempunyai
nilai-nilai
yang dijunjung oleh
bangsa-bangsa beradab, kemudian
di
dalam pembukaan terse but dirumuskan
menjadi 4 alinea.
Alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia hams dihapuskan
karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :
1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan
penjajah.
2. Tekad
bangsa
Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk
menentang dan menghapus penjajahan di atasdunia.
3. Pengungkapan
suatu dalil obyektif, yaitu bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan
perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4. Menegaskan kepada
bangsa/pemerintah Indonesia untuk
senantiasa berjuang melawan
setiap bentuk penjajahan dan mendukung
kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua
berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur", makna yang terkandung di sini adalah:
1. Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa
Indonesia, dicapai
dengan perjuangan pergerakan
bangsa Indonesia.
2. Bahwa perjuangan
pergerakan tersebut
telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan
bukan
merupakan tujuan
akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang
tidak lain
adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia
( cita-cita nasional).
Alinea ke tiga
berbunyi : "Atas berkat
Rahmat
Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka
rakyat
Indonesia menyatakan dengan
ini
kemerdekaannya". Hal
ini mengandung makna adanya:
1.
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita
adalah berkat ridho
Tuhan.
2. Keinginan
yang didambakan oleh segenap bangsa
Indonesia terhadap suatu kehidupan di
dunia dan akhirat.
3. Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu
untuk
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan
seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,
maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia
itu dalam suatu UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada
: Ketuhanan
Yang
Maha Esa,
Kemanusiaan yang
adil
dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh
rakyat
Indonesia".
Alinea
ke em pat ini sekaligus mengandung :
1. Fungsi
sekaligus tujuan Negara
Indonesia yaitu:
a.
Melindungi segenap
bangsa
Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
d. Ikut
serta
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial
2. Susunan I bentuk Negara adalah Republik
3. Sistem
pemerintahan Negara
adalah Kedaulatan Rakyat
4.
Dasar
Negara
adalah
Pancasila,
sebagaimana seperti dalam sila-sila
yang
terkandung di dalamnya.
Dari uraian
di atas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh
tepat
apa yang
telah
dirumuskan di dalam Pembukaan UUD
1945 yaitu
:
Pancasila merupakan landasan
ideal bagi terbentuknya
masyarakat
adil dan makmur
material
dan spiritual di dalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelum menjelaskan mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 disampaikan terlebih dahulu
mengenai struktur ketatanegaraan
pada umumnya. Istilah struktur ketatanegaraan
di sini adalah
terjemahan dari istilah lnggris
"The
Structure
of
Government." Pada umumnya struktur ketatanegaraan suatu
negara meliputi dua suasana, yaitu : supra struktur politik dan infra
struktur politik, yang dimaksud dengan
supra struktur politik
di 'sini adalah segala
sesuatu
yang
bersangkutan dengan
apa
yang
disebut
alat-alat
66
perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Hal-hal yang termasuk dalam
supra
struktur
politik
ini adalah ; mengenai kedudukannya, kekuasaan dan wewenangnya, tugasnya. pembentukannya, serta
hubungan antara alat-alat perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra struktur
politik meliputi lima macam komponen, yaitu : .komponen Partai
Politik; Komponen golongan kepentingan, Komponen alat komunikasi politik, Komponen golongan penekan, Komponen tokoh politik.
Praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD
1945 dapat diuraikan mengenai pendapat-pendapat secara
umum yang berpengaruh (dominan) berpendapat, UUD
1945 dan Pancasila harus
dilestarikan, upaya pelestarian ditempuh
dengan
cara
antara
lain tidak memperkenankan UUD 1945 diubah. Secara hukum upaya terse but diatur sebagai
berikut:
1. MPR menyatakan secara resmi tidak
akan
mengubah UUD 1945
seperti tercantum dalam
TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal
104 berbunyi sebagai berikut "Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak dan tidak akan
melakukan perubahan serta
akan melaksanakannya secara
murni dan konsekuen."
2. Diperkenalkannya "referendum" dalam
sistem
ketatanegaraan RI.
Kehendak MPR untuk
mengubah UUD 1945
harus terlebih dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum
kehendak itu
menjelma menjadi
perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan UUD
1945 secara nyata. lembaga
ini justru
bertujuan untuk mempersempit kemungkinan
mengubah
UUD
1945 hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran TAP MPR No. IV/MPR/1983 huruf e yang
berbunyi "Bahwa dalam rangka
makin
menumbuhkan kehidupan demokrasi
Pancasila dan keinginan untuk
meninjau ketentuan pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu
ditemukan
jalan
konstitusional agar pasal 37
UUD 1945 tidak
mudah digunakan untuk merubah UUD 1945. "
Kata "melestarikan" dan
"mempertahankan" UUD
1945 secara
formal adalah dengan tidak mengubah
kaidah-kaidah yang
tertulis dalam
pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945
seperti yang terdapat didalam
penjelasan
adalah
sebagai
berikut:
"Memang sifat aturan
itu mengikat
oleh karena itu makin
"supel"
(elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi
kita harus menjaga
supaya
sistem
UUD
jangan sampai ketinggalan j aman."
Dari uraian di atas dapat diketahui adanya dua prinsip
yang berbeda yaitu : yang
pertama berkeinginan mempertahankan, sedangkan prinsip yang kedua menyatakan
UUD jangan
sampai
ketinggalan jaman,
yang
artinya
adanya
"perubahan", mengikuti perkembangan jaman
dalam hal ini perlu dicari jalan keluar
untuk memperjelas atau
kepastian hukum
dalam ketatanegaraan. Jalan keluar salah satu di
antaranya bentuk ketentuan yang
mengatur
cara melaksanakan UUD 1945
adalah konvensi. Konvensi merupakan condition sine quanon (keadaan sesungguhnya) untuk melaksanakan UUD 1945.
Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD
1945 yaitu agar UUD 1945
mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman
sedangkan larangan mengubah UUD
1945 dapat
dilihat
sebagai
aspek
statis
(mandeg) dari upayamempertahankan atau melestarikan
UUD 1945.
Selain alasan-alasan di atas kehadiran konvensi dalam
sistem
ketatanegaraan
RI, didorong pula oleh :
1. Konvensi merupakan
sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2. Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan
rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk
menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Di dalam memperjelas
mengenai
ketatanegaraan
di Indonesia pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat
dilihat pada bagan lampiran tersendiri, dan setelah
UUD
1945 dilakukan amandemen yang pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal
18 Agustus 2000. ketiga pada tanggal
9 November
2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus
2002 dari perubahan
atau amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya
perubahan
struktur
ketatanegaraan RI yang
selanjutnya
di
dalam struktur setelah
amandemen adanya
lembaga baru
yaitu
Mahkamah Konstitusi dalam
hal ini diatur
ke dalam UUD 1945
yang diamandemen pasal 7B ayat 1-5 yang intinya adalah menyangkut
jabatan Presiden dan Wakil
Presiden.
Apablia Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara,
seperti melakukan korupsi, penyuapan, dan lain lain
harus diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah
Konstitusi
untuk diperiksa, diadili dan diputuskan seadil-adilnya. Dalam hal ini DPR mengajukannya masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya
diserahkan
kepada MPR untuk diambil langkah- langkah selanjutnya dalam
sidang istimewa.
Hubungan
negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat
dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada UndangUndang Dasar
1945 sebagai
mana pasal 26 ayat
1 menentukan
bahwa "Yang menjadi warganegara
ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang bangsa lain yang disahkan
dengan UndangUndang sebagai warga Negara," sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa
"Syaratsyarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
UndangUndang."
Mengacu pada
pembahasan oleh
Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
masalah
hak asasi manusia
Indonesia
menjadi
perdebatan
sengit, ada yang
mengusulkan agar hak asasi manusia dimasukkan ke dalam
ide
tetapi ada juga yang
menolaknya. Pada akhirnya antara pro dan kontra
tentang hak asasi manusia
dimasukkan dalam
UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk ke
dalampasalpasal: 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksudkewajibanasasi
adalah kewajiban setiap
pribadi
untuk
berbuat
agar
eksistensi negara
atau masyarakat dapat
dipertahankan, sebaliknya negara
memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak asasi manusia
merupakan
hak
yang melekat pada diri manusia
itu sejak
lahir terlihat dari uraian di atas mengenai hubungan antar
negara
dan warga
negara
rnasing-masing memiliki hak
dan kewajiban.
69
STRUKTUR KETATANEGARAAN SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
MPR UUD 1945
11
DPR II ljPRESIDENll
11
BPK II II DPA II II MA II
STRUKTUR KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
MPR UUD 1945
I
II BPK II
II MA II
llKEKUASAAN KEHAKIMANll
II DPD
II II
DPR
llPRESIDENll
II II WAPRES II II
MK II II
MA II II
KY II
LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF
Keterangan :
MPR = Majelis Permusyawaratan Rakyat
DPR = Dewan Perwakilan
Rakyat
UUD = Undang Undang
Dasar
BPK = Badan Pemeriksa Keuangan
DPD = Dewan Perwakilan Daerah
MK = Mahkamah Konstitusi
MA= Mahkamah
Agung
KY= Komisi
Yudisial
C. MEMAHAMIDINAMIKAPELAKSANAANUUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu:
1. Kurun waktu pertama sejak
tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal
27Desember1949.
2. Kurun waktu
kedua sejak tanggal
5 Juli 1959 (Dekrit Presiden)
sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa
yaitu: Orde
Lama, Orde Barn dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949
sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS
1950. Dalam kurun waktu pertama
tersebut sistem
pemerintahan negara menurut
UUD
1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang
tercurahkan kepada upaya untuk membela dan
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di mana kondisi
pemerintah sedang diwamai
gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan di mana-mana,
dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu di atas mengenai
kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945belum dapat
dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga
sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat
anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat
dibentuk sesuai dengan
ketentuan pasal IV aturan
peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden
mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun
waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP)
tanggal 11 November 1945 kemudian
disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai
sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet
Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan
kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung-jawab kepada BPKNIP
yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat
pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas
merupakan
penyimpangan
dari
ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sang~t
mempengaruhi stabilitas politik
maupun pemerintahan, dalam
kondisi
seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan
bagian dari Negara RIS tersebut, secara de
facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya sebagian
pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak
bertahan lama mulai tanggal
17 Agustus
1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan
Negara
Kesatuan RI.
Tetapi menggunakan UndangUndang Dasaryang lain yaitu menggunakan
UUD Sementara
1950, menurut UUDS
sistem
pemerintahan yang dianut adalah
parlementer bukan sistem pemerintahan Presidensial, pertanggungjawaban para
menteri itu juga kepada
parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak
dapat diganggu gugat. Landasan
pemikiran sis
tern pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi liberal yang dianut
oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan demokrasi Pancasila
yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab
kepadaMPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi pernerintah, lembaga negara, lembaga
masyarakat dan
setiap
warga
negara Indonesia, sehingga semua
produk
hukum
seperti
UndangUndang. Peraturan Pemerintah, serta
kebijaksanaan Pemerintah harus
selalu
berdasarkan dan bersumber kepada norma,
aturan dan ketentuan
yang diberlakukan oleh
UUD 1945 di samping hukum dasar yang tertulis terdapat
j uga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara yang
disebut
Konvensi, di mana
dalam
pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959. yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan
maupun ekonomi, Konstituante (hasil
Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk
membuat UUD pengganti
UUDS
1950
gaga! menyusun dan menetapkan UndangUndang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting,
yaitu :
a. Menetapkan pembubaran konstituante.
b. Menetapkan UndangUndang Dasar 1945 berlaku lagi.
c. Pembentukan MPRS yang
terdiri atas
anggota-anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta
DPA sementara segera
diselenggarakan sidang.
Masa antara
tahun
1959 sampai 1965
(Orde Lama) lembaga-lembaga negara belum dibentuk
seperti
; MPR, DPR. DPA. dan Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut di atas
sifatnya masih
sementara dan fungsinya juga belum
sesuai
dengan
UUD 1945 misalnya:
1. Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif yang
mestinya berbentuk UndangUndang (dengan persetujuan DPR)
dalam
bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan
DPR.
2. MPRS melalui
ketetapan MPR No. II/MPRS/1963 mengangkat Presiden Soekamo seumur hidup disini
bertentangan dengan
UUD
1945 yang menyatakan masa j abatan
Presiden 5 tahun dan sesudahnya
dipilih kembali.
3. Hak budjet DPR tidak berjalan
karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun
1960,
karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan
oleh pemerintah maka,
Presiden lalu membubarkan DPR.
4.
Kekuasaan
peradilan
menjadi tidak bebas campur
tangan pemerintah hal ini terlihat dalam
UndangUndang No.
19 tahun
1964 tentang
ketentuan- ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan
bahwa
Presiden dapat turun
atau campur tangan
dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus penyimpangan
UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik
dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai
puncaknya
pada pemberontakan G-30-S PKI
yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu
Orde
Barn
tahun 1966 sampai
1998
yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara mumi
dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G- 30-S yang
didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada
waktu
itu pimpinan negara tidak mau memenuhi
tuntutan rakyat sehingga
timbul "situasi konflik" antara rakyat satu pihak dan Presiden
di lain pihak. Keadaan di bidang politik,
ekonomi, dan keamanan semakin
tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh
pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan
Rakyat
(TRITURA) yaitu:
1. Bubarkan PKI.
2. Bersihkankabinetdari unsur-unsur PKI.
3. Turunkan harga-harga I perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas
Maret 1966
kepada Letnan Jenderal
TNI Soeharto, dengan
lahimya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap
sebagai lahimya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada
Surat
Perintah 11 Maret 1966,
pengemban SUPERSEMAR pada tanggal
12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas- ormasnya. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan
lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih
lanjut
Orde
Baru
di
dalam
melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan
proses
yang
dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
terlihat kepada
pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul
terjadinya konflik horisontal maupun vertikal
yang diakhiri oleh lengsernya Presiden
Soeharto
tanggal 21 Mei 1998, kemudian
beralih kepada Pemerintah reformasi.
UUD 1945 pada
masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV /MPR/1999 tentang GBHN kemudian
disusul oleh TapTap MPR yang lain. Dari segi pengembangan
hukum terlihat
pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundangan.
Sejak adanya
perubahan I amandemen UUD 1945 yang pertama
tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen
tersebut sampai perubahan keempat,
secara lengkap proses arnandemen
pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Di dalam era reformasi ini Pancasila
tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila
sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Di dalam pengembangan lebih lanjut
bahwa Pancasila sebagai paradigma
yaitu merupakan pola pikir atau kerangka
berpikir, di sini menunjukkan bahwa pembukaan UUD
1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama
UUD 1945. Menyangkut perubahan I amandemen UUD 1945
dimaksud di antaranya adalah untuk menghadapi
perkembangan
yang begitu cepat terjadi di dunia ini.
BAB IV
PENUTUP
Demikian
makalah ini kami tulis, semoga bisa memberi manfaat dan dorongan untuk kita
dalam mengembangkan wawasan mengenai bentuk pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia. Mohon
maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan.
Terimakasih.
Sumber:
http://ahmadnasher.staff.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar