MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Penyusun:
Ahmad Nasher
Editor:
Tim Makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun)
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula
kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan
kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami
mengharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan
juga mahasiswa yang sedang menempuh materi ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini
jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik agar makalah
ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang
kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Nilai, norma, dan moral adalah
konsep-konsep yang saling
berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka
ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem
etika.
Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat
pada hakikatnya merupakan suatu
nilai yang menjadi sumber dari
segala
penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun
norma
kenegaran lainnya. Di
samping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar,
rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena
itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang
memberikan landasan bagi
manusia dalam
hidup
·
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan
dalam kehidupan yang bersifat praksis atau
kehidupan nyata dalam
masyarakat,
bangsa dan negara
maka
diwujudkan
dalam
norma-norma yang
kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
1. Norma
Moral
Yang berkaitan dengan
tingkah
laku manusia yang
dapat diukur dari sudut baik maupun buruk,
sopan atau tidak sopan, susila a tau tidak susila.
2. NormaHukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu
tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum.
Dalam pengertian itulah
Pancasila berkedudukan sebagai sumber
dari segala
sumber hukum.
Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan
merupakan suatu pedoman yang
langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem
nilai-nilai etika yang merupakan sumber
norma.
Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi
menjadi dua
kelompok. Etika merupakan suatu
pemikiran kritis
dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggungjawab dengan berbagai ajaran
moral. Kedua kelompok etika
itu adalah sebagai berikut
:
1.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku
bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika
Khusus, membahas
prinsip-prinsip tersebut di
atas
dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu ( etika
individual) maupun mahluk sosial
( etika sosial)
Sehingga dalam pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa
rumusan masalah diantaranya:
A. Apa Definisi / Pengertian Nilai, Norma, dan Social?
Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Mengetahui Definisi / Pengertian Nilai, Norma, dan Social
Dari rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
A. Mengetahui Definisi / Pengertian Nilai, Norma, dan Social
BAB II
PANCASILA
SEBAGAI
SISTEM
ETIKA
A. PENGERTIAN NILAI, NORMA DAN MORAL
1. PengertianNilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan
manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu
adalah suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia
untuk menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu yang lain kemudian
untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu
nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar,
baik atau tidak baik, dan seterusnya.
Penilaian itu pastilah berhubungan
dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsurjasmani, rohani,
akal, rasa, karsa dan kepercayaan.
Dengan demikian, nilai adalah
sesuatu yang berharga, berguna,
memperkaya batin dan menyadarkan
manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi
yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivafor) sikap dan perilaku
manusia. Nilai sebagai
suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena
itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori,
nilai ekonomi, nilai estetika,
nilai sosial, nilai
politik dan nilai
religi.
2. Hirarki Nilai
Hirarki nilai sangat tergantung pada titik
tolak dan sudut pandang individu masyarakat terhadap sesuatu obyek.
Misalnya kalangan materialis memandang
bahwa nilai
tertinggi
adalah
nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya
dan luhumya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam em pat tingkatan yaitu :
1. nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang
berkaitan dengan
indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2. nilai kehidupan
yaitu nilai-nilai
penting
bagi
kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3.
nilai
kejiwaan adalah nilai-nilai yang
berkaitan dengan
kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4.
nilai kerohanian
yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai
dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro membedakan
menjadi tiga, yaitu:
1. nilai material
yaitu segala sesuatu yang berguna bagijasmani manusia,
2. nilai vital yaitu segala
sesuatu
yang
berguna bagi
manusia untuk mengadakan suatu aktivitas
atau kegiatan,
3.
nilai kerohanian yaitu segala
sesuatu
yang
bersifat
rohani
manusia
yang
dibedakan dalam
empat tingkatan sebagai
berikut:
a.
nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio,
budi,
akal atau cipta manusia.
b. nilai keindahan/estetis yaitu nilai
yang
bersumber pada
perasaan
manusia
c.
nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
d. nilai religius
yaitu nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam
wujud
norma,
ukuran
dan kriteria sehingga merupakan
suatu keharusan
anjuran
atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan
sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani,
kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan
dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
3. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim
dengan
kesusilaan,
tabiat atau kelakuan.
Moral adalah
aj aran ten tang hal yang
baik dan buruk, yang
menyangkut tingkah laku dan perbuatan
manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma
yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak
benar secara moral. Jika sebaliknya
yang terjadi maka pribadi
itu dianggap tidak
bermoral.
Moral dalam
perwujudannya dapat
berupa
peraturan dan atau prinsip- prinsip yang benar, baik terpuji
dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma
yang
mengikat kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pengertian Norma
Kesadaran manusia yang
membutuhkan hubungan yang ideal
akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan
ideal
yang seimbang, serasi
dan selaras
itu tercermin secara
vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat)
dan alamiah (alam sekitarnya)
Norma adalah perwujudan
martabat manusia
sebagai
mahluk
budaya, sosial, moral dan religi. Norma
merupakan suatu
kesadaran dan
sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk
dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma
agama, norma filsafat,
norma
kesusilaan,
norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan
untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
5. Nilai Dasar, Nilai
Instrumental dan
Nilai Praksis a. Nilai Dasar
Sekalipun nilai
bersifat abstrak yang tidak dapat
diamati melalui panca indra rnanusia,
tetapi
dalam
kenyataannya nilai
berhubungan dengan
tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai
dasar yaitu berupa
hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai
dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan,
manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai
dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat
mutlak karena Tuhan adalah
kausa
prima
(penyebab pertama). Segala sesuatu
yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan
hak dasar (hak asasi
manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda
(kuantitas, aksi,
ruang dan waktu) maka
nilai dasar itu dapatjuga disebut sebagai norma
yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang
bersumber dari
kebendaan tidak boleh bertentangan dengan
nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai
dasar
yang
menjadi
sumber
etika
bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai
yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas
dan
konkrit.
Apabila nilai
instrumental itu berkaitan
dengan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai
itu akan menjadi
norma moral. Namunjika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu
organisasi atau
negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu
arahan, kebijakan, atau strategi
yang bersumber pada
nilai
dasar
sehingga dapat juga
dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai
instrumental dapat ditemukan dalam
pasal-pasal UUD 1945
yang merupakan penjabaran Pancasila.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan
penjabaran
lebih lanjut
dari
nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai
dasar dan nilai-nilai
instrumental.
Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai
kedua nilai
tersebut di atas dan tidak
bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari
nilai praksis, dengan kata lain, semua
perundang-undangan yang berada
di bawah UUD 1945 sampai
kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
6. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan nilai, norma
dan moral
merupakan suatu
kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu
pada hidup dan kehidupan
manusia.
Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila
seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut
di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan
tingkah laku manusia
bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi
lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral
maka
aktivitas
turunan
dari nilai dan norma akan memperoleh
integritas
dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan
oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara
itu, hubungan antara
moral
dan
etika
kadang-kadang atau
seringkali disejajarkan arti dan maknanya.
Namun
demikian,
etika
dalam
pengertiannya
tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan seseorang. Wewenang
itu dipandang berada di tangan
pihak yang memberikan
ajaran moral.
B. PANCASILA SEBAGAI
NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara
serta
sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam
pengertian itu
maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga
kelima silanya memiliki
esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik
Indonesia mempunyai makna
bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadilan.
Titik tolak pandangan itu
negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan
manusia.
Nilai-nilai obyektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya,
maknanya yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang
umum,
universal dan abstrak, karena
merupakan suatu
nilai.
b. Inti dari nilai-nilai Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkinjuga pada
bangsa lain dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan.
c. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara
yang
fundamental
sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hirarki
tata tertib
hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib
hukum tertinggi dan tidak dapat diubah
secara hukum sehingga
terlekat
pada kelangsungan hidup negara.
Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung
dan atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu
dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai Pancasila timbul
dari
bangsa
Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
Nilai-nilai
itu sebagai
hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi
filosofis bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup)
bangsa Indonesia sehingga merupakan jati
diri bangsa,
yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan,
keadilan
dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Nilai-nilai Pancasila di
dalamnya terkandung ketujuh
nilai-nilai kerokhanian yaitu
nilai-nilai
kebenaran,
keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang
manifestasinya sesuai dengan budi
nurani bangsa Indonesia karena bersumber
pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila
tersebut bagi
bangsa menjadi landasan, dasar
serta
motivasi atas
segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam kehidupan kenegaraan.
Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang
kebaikan yang harus diwujudkan
menjadi suatu kenyataan atau
das sein.
2. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental
Negara
Nilai-nilai Pancasila
bersifat
universal
yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena
itu, Pancasila dapat
dengan mudah diterima
oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu
saja
dengan mudah diterima oleh
semua bangsa. Perbedaannya terletak pada
fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai
dan disahkan menjadi
satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik
dan sikap moral bangsa.
Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik
khas bangsa Indonesia
dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat
legitimasi moral dan budaya bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat
pokok
pikiran yang
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama
menyatakan
bahwa
negara
Indonesia
adalah negara persatuan, yaitu negara yang
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mengatasi segala paham golongan
maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan
bahwa negara hendak mewujudkan
suatu keadilan sosial
bagi
seluruh .akyat Indonesia. Dalam
hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan
umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan
kehidupan
bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pokok pikiran
ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa
negara
Indonesia demokrasi, yaitu
kedaulatan di tangan rakyat.
Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa
negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab .. Pokok pikiran
ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Berdasarkan uraian
di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
dapat dinyatakan sebagai
pokok-pokok kaidah
negara
yang fundamental. karena
di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a. Dasar-dasar pembentukan
negara, yaitu tujuan
negara,
asas politik negara (negara Indonesia
republik
dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila ).
b. Ketentuan diadakannya UndangUndang Dasar
1945,
yaitu,
"
.....maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam
suatu
Undang- Undang Dasar Negara Indonesia." Hal ini
menunjukkan adanya
sumber
hukum.
Nilai dasar yang fundamental dalam
hukum
mempunyai hakikat
dan kedudukan yang tetap kuat
dan tidak berubah, dalam arti
dengan jalan hukum
apa pun tidak mungkin lagi untuk
diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental,
maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah
secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan
bahwa
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila
juga merupakan suatu landasan
moral etik dalam kehidupan
kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas
kemanusiaan yang
adil dan beradab. Konsekuensinya dalam
penyelenggaraan kenegaraan
antara
lain
operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik
negara
serta
pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa
berdasarkan pada
moral ketuhanan dan kemanusiaan.
3. Makna
Nilai-Nilai Setiap
SilaPancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan
negara Republik
Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu per
satu dari masing-masing sila, dapat
saja
ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai
dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian,
untuk lebih memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam
masing-masing sila Pancasila, maka berikut
ini kita uraikan
:
a. Ketuhanan YangMahaEsa
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai
keempat sila lainnya. Dalam
sila
ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Mahaesa.
Konsekuensi yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya
dengan hak-hak dasar kemanusiaan
(hak asasi manusia) bahwa setiap warga
negara
memiliki kebebasan
untuk
memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan
keimanan dan kepercayaannya masing- masing. Hal itu telah
dijamin
dalam
Pasal
29 UUD 1945.
Di samping itu, di dalam
negara
Indonesia tidak
boleh
ada paham
yang
meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
b. Kemanusiaan YangAdil danBeradab
Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya
dengan
memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada
tingkatan
martabat
yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti
hakikat
dan
sifat-sifat khas
manusia sesuai dengan martabat.
Adil berarti
wajar yaitu sepadan dan sesuai
dengan hak dan kewajiban seseorang.
Beradab
sinonim
dengan
sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan dan tindakan
harus
senantiasa berdasarkan pada
nilai-nilai keluhuran budi,
kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian,
sila ini mempunyai
makna kesadaran sikap
dan perbuatan yang didasarkan kepada
potensi
budi
nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan
umumnya,
baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Hakikat pengertian di atas
sesuai
dengan
Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama :"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ... ". Selanjutnya dapat
dilihat
penjabarannnyadalamBatangTubuh UUD 1945.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan
mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi
satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam
sila ketiga
ini mencakup persatuan dalam
arti ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan. Persatuan Indonesia ialah
persatuan bangsa
yang mendiami seluruh
wilayah
Indonesia yang bersatu karena
didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah
negara
yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi segenap
bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia
yang abadi.
Persatuan
Indonesia
adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai
oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan
yang adil dan
beradab. Oleh karena
itu,
paham
kebangsaan Indonesia tidak
sempit (chauvinistis), tetapi menghargai .bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa
serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ... ". Selanjutnya
dapat dilihat penjabarannya dalam
Batang Tubuh UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksaaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata
rakyat yaitu sekelompok manusia
yang berdiam dalam satu
wilayah
negara
tertentu.
Dengan
sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut
sistem demokrasi yang
menempatkan rakyat di posisi tertinggi
dalam hirarki kekuasaan.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan rasio
atau pikiran yang sehat
dengan selalu mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab
serta didorong dengan
itikad
baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu
hal berdasarkan kehendak rakyat
sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti,
tata cara
mengusahakan turut
sertanya rakyat
mengambil bagian
dalam kehidupan bemegara melalui lembaga
perwakilan.
Dengan demikian sila ini mempunyai
makna bahwa rakyat
dalam melaksanakan tugas kekuasaanya ikut
dalam
pengambilan keputusan- keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat
sekaligus
sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam alinea
keempat
Pembukaan UUD
1945 yang
berbunyi :"... maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan
Indonesia, yang berkedaulatan
rakyat ... "
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di segala
bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh
rakyat
Indonesia
berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat
Indonesia.
Pengertian
itu tidak sama
dengan pengertian sosialistis
atau komunalistis karena keadilan sosial
pada
sila kelima
mengandung makna
pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari
masyarakat. Konsekuensinya meliputi :
1. Keadilan distributif
yaitu
suatu hubungan keadilan antara negara dan , warganya dalam arti
pihak negaralah yang
wajib
memenuhi
keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiaban.
2. Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga negara
terhadap negara, dalam
masalah ini
pihak
wargalah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang- undangan yang berlaku
dalam negara
3. Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga atau dengan lainnya secara timbal balik. Dengan demikian,
dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga
tujuan harmonisasi akan dicapai.
Hakikat sila ini dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945 yaitu :"dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia
. . . Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu,
berdaulat,
adil
dan
makmur".
BAB IV
PENUTUP
Demikian makalah ini kami tulis, semoga bisa
memberi manfaat dan dorongan untuk kita dalam mengembangkan wawasan mengenai normal,
nilai, dan sosial. Mohon
maaf jika banyak kesalahan dalam penulisan.
Terimakasih.
Sumber:
http://ahmadnasher.staff.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar