MAKALAH PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Disusun oleh:
A.Saifur Rahman, Muhammad Nafi. UIN Sunan Kalijaga 2016
Editor:
Tim Makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun)
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula
kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan
kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami
mengharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan
juga mahasiswa yang sedang menempuh materi ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini
jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik agar makalah
ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang kami susun ini berguna bagi kita
semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Di zaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila
seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal
sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri
negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan
amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD
1945 alenia ke-4. Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang
tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya
dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya
atau dipindah-pindahkan.
Hal ini sesuai dengan
susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila
pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa
Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah
selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah
merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai
suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang
terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila
yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak
dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya
dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa
lalu. Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban
bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga
apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan
dating.
BAB II
Pembahasan Islam
dan Pancasila Islam
Islam meruapakan salah satu agama di Indonesia. Agama adalah jalan
hidup (way of life) yang merupakan sumber sistem nilai yang harus dijadikan
pedoman oleh manusia. Sedangkan agama Islam adalah agaman Allah yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw untuk disampaikan serta diteruskan kepada
seluruh umat manusia yang mengandung ketentuan-ketentuan keimanan (aqidah) dan
ketentuan-ketentuan ibadah dan muamalah (syariah) yang menetukan proses
berpikir, merasa dan berbuat, dan proses terbentuknya hati.
Sesuai dengan pengertian di atas dapat diketahui bahwa Islam
mengandung aturan yang mengatur kehidupan manusia di segala aspek kehidupan.
Seperti dalam pengertian syariah bahwa syariah bermakna umum (identik dengan
agama) yang mencakup hukum-hukum amaliyah yang memuat hukum amaliyah manusia
dengan Tuhannya, sesama manusia dan alam semesta. Adapun sumber syariah adalah
Al-Quran yang merupakan wahyu Allah dan dilengkapi dengan Sunnah Nabi Muhammad
SAW. (Tim Dosen PAI UNY)
Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan
pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan
dasar falsafah dan ideology negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup
bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta
sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. (Notonegoro dalam Budiyanto,
2007:6)
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang memiliki nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai
ini oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai hasil kesepakatan untuk menjadi
dasar negara, pandangan hidup, jati diri bangsa, dan ideologi negara yang tidak dapat diubah oleh siapapun.
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan
landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi :“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara”.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita –
cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan
dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat
yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya
nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima
oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal
dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesia dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun
persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu
prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar,
untuk apa seseorang itu hidup”. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam
pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita
– citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life,
pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun
ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai
– nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu
maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila
berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam
konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang
dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan
perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini
kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang
sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu,
Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah
bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai
pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan
berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai
gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini
kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.
Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara
sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan
cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu
bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan
pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Pancasila dalam pandangan Islam
Diatas juga sudah dijelaskan ada pancasila sebagai dasar negara,
sebagai pandangan hidup bangsa.Pembahasan selanjutnya itu mengenai tentang
pancasila dalam pandangan islam. Pancasila telah menopang dan mengakomodir
berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila dirasa sangat
sesuai dan tepat untuk mengakomodir seluruh ras, suku bangsa, dan agama yang
ada di Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan
apa yang telah tergaris dalam al-Qur’an.
a.Ketuhanan Yang Maha Esa. al-Qur’an dalam beberapa ayatnya
menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan
(misalkan QS. al-Baqarah: 163). Dalam kacamata Islam, Tuhan adalah Allah
semata. Namun, dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang mengatur kehidupan
manusia, yang disembah.
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini mencerminkan
nilai kemanusiaan dan bersikap adil (Qs. al-Maa’idah: 8). Islam selalu
mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap adil dalam segala hal, adil
terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.
c.Persatuan Indonesia. Semua agama termasuk Islam mengajarkan
kepada umatnya untuk selalu bersatu dan menjaga kesatuan dan persatuan (Qs. Ali
Imron: 103).
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan. Pancasila dalam sila keempat ini selaras dengan
apa yang telah digariskan al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Islam selalu mengajarkan untuk selalu bersikap bijaksana dalam
mengatasi permasalahan kehidupan (Shaad: 20) dan selalu menekankan untuk
menyelesaikannya dalam suasana demokratis (Ali Imron: 159).
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang
menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman dan damai. Hal ini
disebutkan dalam surat al-Nahl ayat 90.
D. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu
cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara
tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis
diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan
serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia
mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari
kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama
kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya
Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan
secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu
yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of
thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku
atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu
atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers
a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil
pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik
atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus
merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini
dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain
kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi
tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan
kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan
karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi
dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan
bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional
karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang
disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan
Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali
dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar
negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran
yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu
bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian
bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris
terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal
menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga
mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut).
Sepantasnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan
nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan
(Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan
individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung
dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan
masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki
jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik
yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia
menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu
kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia
mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan
tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat
yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi
semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian,
kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa.
Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa
dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun
pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri
sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari
bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk
dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan
dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling
menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan
bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni
kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada
dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan.
Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir
dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari
belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan
ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita
bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang
bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama
untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala
usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan
kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai
sumber).
E. Hubungan Pancasila Dengan Nilai Ajaran Islam
Menurut Dr. H. Syamsul Hidayat, M.A.
Para pendiri bangsa telah meletakkan dasar-dasar tegaknya sebuah
negara-bangsa yang bernama Indonesia. Betapa seriusnya para pendiri bangsa
dalam merumuskan konsep ideologi negara dapat dilihat dari dinamika perdebatan
di antara mereka dalam merumuskan landasan ideologi sesuai dengan latar
belakang keilmuan, agama dan budaya masing-masing, dengan disertai rasa saling
menghargai dan menghormati. Meskipun melalui perdebatan yang sengit, keragaman
pendapat dan gagasan yang ada kemudian bertemu pada komitmen bersama untuk
membangun sebuah negara yang berdaulat, dengan melahirkan sebuah rumusan
ideologi yang mampu meramu dan menampung semua elemen dan komponen bangsa,
yaitu Pancasila. Titik temu ini mengandaikan bahwa seluruh nilai-nilai dan
falsafah hidup seluruh elemen bangsa ini, baik yang bersumber dari keimanan dan
keagamaan, maupun nilai-nilai budaya dirangkum sedemikian rupa dalam rumusan
Pancasila.
Nila-nilai luhur dari agama (termasuk dan terutama Islam) dan
budaya yang terintegrasi dalam ideologi
negara telah menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang relatif kokoh. Kokohnya
ideologi Pancasila telah terbukti dengan daya tahannya yang tinggi terhadap
segala gangguan dan ancaman dari waktu ke waktu, sehingga sampai saat ini tetap
eksis sebagai falsafah dan landasan serta sumber dari segala sumber hukum bagi
negara-bangsa Indonesia.
Namun akhir-akhir ini, gangguan dan ancaman terhadap ideologi
Pancasila semakin kuat, terlebih pada era gelobalisasi di mana percaturan dan
pergumulan bahkan benturan antar berbagai pemikiran dan ideologi dunia begitu
keras. Hal ini ditandai semakin melemahnya penghayatan terhadap nilai-nilai
Pancasila pada generasi penerus bangsa, karena semakin banyaknya anak bangsa
yang kian tertarik kepada ideologi-ideologi dan budaya lain yang memang gencar
memasarkan dan menjajakan kepada siapa pun melalui metode dan media yang sangat
menarik. Bahkan, kondisi ini juga melanda para pemimpin bangsa yang mestinya
telah memahami sejarah dan dinamika perjuangan bangsa dan menjiwai-menghayati
nilai-nilai ideologi Pancasila.
Saat ini ancaman terbesar Pancasila, tetapi hampir tidak kentara
dan tidak terasa karena sangat halus sekali serangannya adalah kecenderungan
dan gerakan sekularisasi Pancasila, yang ingin memisahkan bahkan mensterilkan
Pancasila dari nilai-nilai Agama, termasuk di dalamnya adanya upaya
membenturkan seolah-olah ada pertentangan yang hebat antara Pancasila dan Agama
(terutama Islam). Dalam benturan ini muncul dua kutub ekstrem, yang sama-sama
tidak menguntungkan bagi ideologi Pancasila, yaitu kutub anti Pancasila dan
kutub anti Islam. Di satu sisi Pancasila dianggap aturan thoghut, namun di sisi
lain Islam dianggap mengancam Pancasila, tentu kedua-duanya tidak benar baik
dalam konteks Islam maupun Pancasila itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud. Pandangan hidup yang dijadikan
ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah
bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah
bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu. Danpancasila dalam
prespektif islam bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah
tergaris dalam al-Qur’an,upaya yang dilakukan itu dengan menyelami nilai-nilai
luhur pancasila,banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk
menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Zahro Ahmad, Antologi Kajian Islam, Surabaya: LkiS 2006.
Tafsir Ahmad, Filasafat Ilmu, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya 2007.
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa, Jakarta:
Prenada Media,2008.
BalasHapusInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9