MAKALAH PELAKSANAAN UUD 1945
Penyusun:
M. FATKUROCHMAN - IKIP PGRI MADIUN 2010
Editor:
Tim Makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, hanya
dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas
penyusunan Makalah dengan judul “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”, penulisan
Makalah ini kami susun untuk menambah wawasan mahasiswa maupun umum yang
menempuh materi ini.
Dalam penyusunan karya ilmiah ini penulis banyak mendapat bantuan dari
berbagai pihak. Untuk itu terima kasih ucapkan dengan tulus dan
sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang membantu baik secara sengaja maupun
tidak sengaja.
Penulis menyadari bahwa penulisan karya ilmiah ini jauh dari
sempurna untuk itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua
pihak selalu penulis harapkan.
Madiun, 2 Mei 2016
Editor
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Perumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Undang-Undang Dasar 1945 ( awal kemerdekaan) 2
B. Konstitusi RIS 3
C. Undang-Undang Dasar Sementara 4
D. Undang-Undang Dasar 1945
(yang berlaku berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945) 4
E. UUD 1945 Pada Masa Orde
Baru............................................... 6
F. UUD 1945 Pada Masa
Reformasi................................................ 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 10
B. Saran 10
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sudah 65 tahun Indonesia merdeka, sudah banyak pula sejarah yang
tercatat bangsa ini. Mulai dari yang sedih mapun yang menyenangkan.
Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta ganti. Sebagai Mahasiswa
kita harus tahu baik secara rinci maupun secara pokoknya saja. Kita juga harus
tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini. Karena ini sangat penting
sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak terulang
kebijakan-kebijakan yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita. Demokrasi
merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Harapan terbesar adalah
Undang-Undang 1945 menjadi paying hokum bagi Undang-Undang. Akan Tetapi
Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga
buksn merupakan syarat mutlak untuk adanya penyelengggaraan Negara yang baik.
Tetepi dizaman modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat
dijamin adanya suatu system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti
oleh rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa
dapat dibatasi.
B. Rumusan Masalah
1) Apakah yang dimaksud UUD 1945?
2) Bagaimana Dinamika Pelaksanaan UUD 1945?
3) Bagaimanakah Dinamika-Dinamika pelaksanaan UUD 1945 yang muncul
sejak awal kemerdekaan sampai sekarang?
4) Bagaimana peningkatan kualitas UUD 1945 dari awal kemerdekaan
sampai sekarang?
BAB II
PEMBAHASAN
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan
UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai
dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar
Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia
Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945
dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada
tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan
ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah
Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal
10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
A. Undang-Undang Dasar 1945 (awal kemerdekaan)
Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah
Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini
terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan
Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh Prof.
Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik
karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang
mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
• Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR
dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri
bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang
merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan
legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang
merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari
UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil
seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena
keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya
Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya
Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia
untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun
berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS.
Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi
sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya
adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para
pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI
dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar Sementara
Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI
dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950. Sistem
pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu
gugat dan menteri bertanggung jawab. Berlaku demokrasi liberal dan telah
berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
Karena kabinet yang dgunakan adalah parlementer maka presiden dan
wakil presiden adalah presiden konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.
Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada parlemen. Akibat dari sistem
pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian
kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak
dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap
sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai
rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, terbukti dengan banyaknya negara
bagian RIS yang melebur kembali pada negara Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat RIS dan Republik Indonesia untuk
mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara
kesatuan.
D. Undang-Undang Dasar 1945 (yang berlaku berdasarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
Melihat situasi yang semakin memburuk dan dukungan rakyat Indonesia
maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 yang berisi tentang kembalinya UUD
1945. Dasar hukum dekrit ini adalah Hukum Darurat Negara (Staatsnoodretcht).
Adapun isi dari dekrit tersebut adalah
• Menetapkan pembubaran Kostituante
• Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap
bangsa Indonesia, terhitung mulai dari tanggal menetapkan dekrit ini, dan tidak
berlaku lagi UUD 1950.
Pembentukkan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah
dengan perwakilan-perwakilan dari daerah dan golongan-golongan, serta DPAS akan
dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya. . Dengan dekrit Presiden 5
Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan
sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945
alinea ke empat’.
Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan
Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
• Presiden dan Menteri-Menteri
• .Dewn Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
• Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
• Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Walaupun sudah ada dekrit tersebut tetapi pada kenyataannya UUD
1945 masih belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan UUD 1945
periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945,
tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah
melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara
lain:
• Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS
dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system
pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
• Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan
dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun
dan setelahnya dapat dipilih kembali.
• Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan
adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk
Negara Komunis Indonesia
• Bidang Idiologi
Dibolehkannya komunis yang sangat jelas bertentangan dengan sila
pertama. Paham ini berawal dari pemahaman pancasila sebagai ajaran Bung Karno,
pancasila dipersempit menjadi Tri sula dan akhirnya menjadi Eka sila (gotong
Royong).
• Bidang Hukum
Hukum yang digunakan sebenarnya hukum Revolusi, UUD hanya digunakan
alat revolusi diatas segala galanya sehingga menjadikan pemerintahan yang
otoriter, dan diktator
• Bidang Moral
Terjadinya krisis dan dekadensi moral.
• Bidang Ekonomi
Keadaan ekonomi merosot, terjadi inflasi, banyak korupsi
• Bidang sosial dan politik
Masyarakat dibagi bagi menjadi dalam kotak-kotak parpol dan ormas
dengan porosnya nasakom.
Pada puncaknya antara tanggal 30 September 1965-11 Maret 1966,
dengan dipelopori para pemuda dan mahasiswa menya mpaikan tiga tuntutan
rakyat(TRITURA) yang berisi”bubarkan PKI, Bersihkan kabinet dari unsur-unsur
PKI, Turunkan harga. Gerakan tritura ini semakin meningkatt sehingga pemerintah
tak lagi mampu menanganinya. Dalam situasi yang demikian maka pada tanggal 11
Maret 1966. presiden soekarno melayangkan surat perintah kepada soeharto yang
sering kita kenal dengan sebutan SUPERSEMAR.
E. UUD 1945 Pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang
murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan
beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada
pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara
lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu
harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
F. UUD 1945 Pada Masa Reformasi
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada
masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus
dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur
dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good
governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945
antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan
dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan,
eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai
dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan
kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan
susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal
sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan
Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan
Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan
Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan
Keempat UUD 1945
Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahandan penataan
kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.Masalah utama
Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utam
pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah
beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas
deklarasi Negara hokum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi
bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR
tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk
undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan
diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan
Presiden secara langsung, diperkuat lagi dengan system pemberhentian mereka
jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum dan konstitusi.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi
materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk
mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan
MK adalah melakukan constitutional review, menguji keabsahan aturan
undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya
dilakukan terhadap batabg tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak dilakukan
terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan perubahan terhadap
pembuukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah Negara Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1946. Karena pembukaan UUD 1945
hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar Negara
Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam proses kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat
dibutuhkan sistem yang mengatur ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyatnya
serta penyelenggaraannya.
Pembuatan UUD 1945 sebagai sistem ketatanegaraan memerlukan proses
yang sangat panjang. Dimulai dari awal kemerdekaan sampai pada saat sekarang
ini yaitu reformasi telah banyak dilakukan perubahan maupun amandemen demi
kesempurnaan suatu UUD. Setiap pasal dalam tubuh UUD 1945 sangat mempunyai
makna yang terkandung di dalamnya
Juga telah banyak kejadian yang menjadi bersejarah demi
mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi bangsa Indonesia.
B. Saran
Makalah tugas Pendidikan Pancasila ini merupakan karya pertama
penulis, sehingga masih belum begitu sempurna. Apabila ada kritik maupun saran
yang bersifat membangun maka penulis dengan senang hati akan menerimanya. Untuk
lebih menyempurnakan pada Penulisan Makalah yang akan dibuat oleh penulis
dikemudian waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Kusuma, RM. A.B. (2004), Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945,
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Naskah Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945 sebelum
Amandemen
Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen
(http://uangtabungan.blogspot.com/2009/04/analisis-hubungan-pembukaan-uud-1945.html)
http://ar-rey.blogspot.com/2009/10/pembukaan-undang-undang-dasar-1945.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://lppkb.wordpress.com/2008/06/08/pembukaan-uud-1945/
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.htm
0 komentar:
Posting Komentar