PANCASILA
DAN
IMPLEMENTASI PANCASILA DI
MASYARAKAT,
BANGSA DAN NEGARA
Oleh :
NAMA : KURNIAWAN DWI JANHARI NIM : 11.01.2888
Kelas : d3-ti-02
Kelompok : b
Mata kuliah : pendidikan pancasila
DOSEN : IMRON, SE, SMI
Di Edit Oleh:
Tim Makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada
kami sehingga kami berhasil menyelesaikan
Makalah ini yang berjudul “PANCASILA DAN IMPLEMENTASI-NYA
DI MASYARAKAT,
BANGSA DAN NEGARA”.
Makalah ini berisikan
tentang ARTI PANCASILA DAN IMPLEMENTASI PANCASILA DI
MASYARAKAT, BANGSA DAN
NEGARA atau yang lebih
khususnya membahas mutu / kualitas pendidikan di indonesia
ini
yang memperhatinkan, Diharapkan Makalah ini
dapat memberikan informasi kepada
kita semua, pada
khususnya mahasiswa/mahasiswi yang
menempuh Mata Kuliah Pancasila di Indonesia.
Kami menyadari bahwa ,makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan
saran
dari semua
pihak
yang bersifat membangun
selalu
kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dalam kesempatan ini penulis
juga ingin mengucapakan banyak terima kasih kepada pihak kampus yang sudah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyusun makalah ini, juga kepada
Dosen pembimbing yang
sudah banyak membantu dan menuntun
penulis selama pembuatan makalah
ini. Tidak lupa juga
kepada
teman-teman yang selalu
menemani, membantu dan mensuport selama pembuatan makalah ini. Maka,
makalah ini dapat terselesaikan tidak lepas dari kerjasama
dari semuanya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai
segala usaha kita. Amin.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.
Terima kasih,
Tim Makalah.com
DAFTAR ISI
SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI ABSTRAKSI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Batasan Masalah
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
BAB II PENDEKATAN
A. Pengertian Pancasila
1) Pengertian Pancasila Secara Etimologis
2) Pengertian Pancasila Secara Sosiologis
BAB III PEMBAHASAN
A. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA
1) Implementasi
Pancasila dalam
Bidang Politik
2) Implementasi
Pancasila dalam
Bidang Ekonomi
3) Implementasi Pancasila dalam
Bidang Sosial
dan Budaya
4) Implementasi
Pancasila dalam
Bidang Pertahanan
dan Keamanan
BAB
IV MAKNA SILA-SILA
PANCASILA BAB V
PENUTUP
1) Kesimpulan
2) Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAKSI
Pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia,
dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga negara
kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui,
mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan sehari–hari
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga negara Indonesia
seharusnya bangga
terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari pancasila tersebut. Sehingga adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di
dalam masyarakat,
bangsa
dan
negara, kita dapat mengetahui hal– hal yang sebelumnya
kita tidak
tahu menjadi tahu.
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila
sudah jelas, bahwa
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia,
dan sebagai ideologi nasional.
Sebagai pandangan
hidup bangsa,
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad
untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta
membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir
batin
yang
makin baik,
di
dalam masyarakat
Indonesia yang
adil dan makmur.
Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan,
baik di pusat maupun di daerah.
B. BATASAN MASALAH
Untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini,
maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan
di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancasila?
2. Bagaimana sejarah
penyusunan
Pancasila?
3. Bagaimana pengertian
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Indonesia?
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN
Dalam penyusunan
Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin
mengetahui arti Pancasila sebenarnya.
2. Penulis ingin mengetahui
sejarah
penyusunan
Pancasila
setelah kemerdekaan
Republik Indonesia.
3. Penulis ingin mengetahui perbedaan Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia, sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dan sebagai Ideologi Nasional.
BAB II PENDEKATAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
Untuk memahami
pancasila secara kronologis baik menyangkut
rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian
pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam
bahasa Sansekerta
kata
Pancasila memiliki
dua macam
arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi,
alas, dasar, peraturan
tingkah laku yang baik/senonoh.
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang
memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha
terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana
dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila,
Saptasyiila, Pancasyiila.
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis Pancasila
dibatasi pada
tinjauan
terhadap perkembangan rumusan Pancasila
sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
keluarnya Instruksi
Presiden
RI
No.12 Tahun 1968.
Pembatasan
ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
a. Telah tentang dasar
negara Indonesia
merdeka
baru dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan
sidang Badan Penyelidik Usaha- usaha
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
b. Sesudah Instruksi Presiden
No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat
tentang rumusan
Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
1) Sidang BPUPKI –
29 Mei
1945 dan 1 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai
berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama
terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang
sama, Ir. Soekarno juga
mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial;
5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut
gegap gempita itu, ia mengatakan: “… saja namakan ini dengan
petundjuk seorang
teman kita – ahli bahasa, namanja ialah
Pantja Sila …” (Anjar Any,
1982:26).
2) Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut
demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme.
Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr.
A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr.
Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim,
Mr. Muhammad Yamin.
Rumusan sistematis dasar negara oleh “Panitia 9” itu tercantum
dalam suatu
naskah Mukadimah yang
kemudian dikenal sebagai “Piagam
Jakarta”, yaitu:
a) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemelukknya;
b) Menurut
dasar
kemanusiaan yang
adil dan beradab;
c) Persatuan Indonesia;
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan;
e)
Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, “Piagam Jakarta” diterima
sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik
Indonesia. Rancangan tersebut –
khususnya
sistematika dasar negara
(Pancasila) – pada tanggal
18 Agustus disempurnakan
dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
a)
Ketuhanan
Yang Maha Esa;
b) Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
c) Persatuan Indonesia;
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan;
e)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945.
3) Konstitusi
RIS (1949) dan UUD
Sementara (1950)
Dalam kedua konstitusi yang
pernah menggantikan UUD 1945 tersebut,
Pancasila dirumuskan
secara „lebih singkat‟ menjadi: 1) Pengakuan Ketuhanan
Yang
Maha
Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan
sosial.
Sementara itu di
kalangan masyarakat pun terjadi kecenderungan menyingkat rumusan Pancasila dengan alasan praktis/ pragmatis atau untuk lebih
mengingatnya dengan variasi sebagai berikut:
1) Ketuhanan; 2) Kemanusiaan; 3)
Kebangsaan; 4)
Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat; 5)
Keadilan sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu
bahkan tetap berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang secara implisit tentu mengandung pula pengertian
bahwa rumusan Pancasila
harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
4) Instruksi Presiden RI
No.12 Tahun 1968
Rumusan yang
beraneka
ragam itu
selain membuktikan bahwa
jiwa Pancasila tetap terkandung
dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran
individual yang membahayakan kelestariannya sebagai
dasar negara,
ideologi, ajaran tentang
nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya
tersebut, pada
tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila
seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD
1945.
BAB III PEMBAHASAN
B.
IMPLEMENTASI PANCASILA
DALAM KEHIUPAN BERBANGSA
Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa
ini dalam zaman reformasi telah
menyelamatkan
bangsa Indonesia dari
ancaman
disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan
penggunaan berlebihan
dari ideologi Negara dalam format politik orde
baru banyak
menuai kritik dan protes terhadap pancasila. Sejarah implementasi pancasila memang
tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam
pengertian keabsahan
substansialnya,
tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan
politik berbangsa
dan
bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi
juga
dunia internasional.
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara
di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo- liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme
baru yang bertentangan dengan
kepribadian
bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan
suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan
bangsa.
Adapun
pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang
antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1. Implementasi Pancasila
dalam bidang
Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang
politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada
kenyataan objektif bahwa
manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus
benar-benar merealisasikan
tujuan demi harkat
dan
martabat
manusia.
Pengembangan
politik Negara terutama dalam
proses reformasi dewasa ini
harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila
dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan
segala
cara harus segera diakhiri.
2. Implementasi Pancasila
dalam bidang
Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya
pengembangan ekonomi
mengarah pada persaingan bebas dan
jarang mementingkan
moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak
sesuai dengan
Pancasila yang
lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang
humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan
ekonomi bukan
hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi
kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh
masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh
bangsa.
3. Implementasi Pancasila
dalam bidang
Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang
sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki
oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam
masyarakat sehingga
tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk
massa yang
cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu
dengan yang lainnya yang muaranya adalah
masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia
sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila
pada
hakikatnya bersifat humanistic, artinya
nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4. Implementasi Pancasila dalam bidang
Pertahanan dan Keamanan
Negara pada
hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka
diperlukan peraturan perundang- undangan negara, baik dalam rangka
mengatur ketertiban warga maupun
dalam rangka melindungi
hak-hak
warganya.
BAB
IV MAKNA SILA-SILA
PANCASILA
Arti dan Makna
Sila
Ketuhanan yang
Maha
Esa
Mengandung arti
pengakuan
adanya kuasa
prima
(sebab pertama) yaitu
Tuhan yang Maha Esa
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agamanya.
Tidak memaksa warga negara untuk
beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh
suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi
dalam beragama,
dalam hal
ini
toleransi
ditekankan
dalam
beribadah menurut agamanya masing-masing.
Negara
memberi
fasilitator
bagi
tumbuh kembangnya agama
dan iman
warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna
Sila
Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai
makhluk
Tuhan
Menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa. Mewujudkan keadilan
dan peradaban yang tidak
lemah.
Arti dan Makna
Sila
Persatuan Indonesia
1. Nasionalisme.
2. Cinta bangsa dan tanah air.
3. Menggalang persatuan
dan
kesatuan Indonesia.
4. Menghilangkan penonjolan
kekuatan
atau kekuasaan,
keturunan dan perbedaan warna kulit.
5. Menumbuhkan rasa senasib
dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
Permusyawaratan,
artinya mengusahakan
putusan
bersama
secara
bulat,
baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama.
Dalam melaksanakan
keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna
Sila
Keadilan Sosial
bagi
Seluruh Rakyat
Indonesia
Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat
dalam arti
dinamis
dan meningkat.
Seluruh kekayaan alam
dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan
bersama menurut potensi masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja
sesuai dengan
bidangnya.
BAB V PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara
Republik Indonesia.
Maka
manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan.
Oleh karena itu
pengalamannya harus
dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas
akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan
dan
lembaga kemasyarakatan,
baik
dipusat maupun di daerah.
Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada
hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai
pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang
beradab merupakan
basis moralitas pertahanan
dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai
yang terkandung dalam
sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang
berdasarkan atas
kekuasaan.
2. Saran-Saran
Uraian di
atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan
falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi
dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut
dengan
setulus
hati dan
penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan,
Erlangga, Jakarta. Muhammad
Yamin
Notonegoro, Ir.
Seokarno Berdasarkan
Termilogi.
NN. Tanpa Tahun,Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila, Sekretariat
Negara Republik Indonesia
Tap MPR No. II/MPR/1987.
Pangeran
Alhaj
S.T.S Drs., Surya Partia Usman
Drs., 1995, Materi Pokok
Pendekatan Pancasila, Jakarta; Universitas
Terbuka Depdikbud. http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian- pancasila/
0 komentar:
Posting Komentar