Minggu, 01 Mei 2016

Pelaksanaan Pancasila





MAKALAH





Penyusun:
Akbar Hardiyanto - STMIK AMIKOM YOGYAKARTA

Editor: Tim Makalah-makalah.com


ABSTRAK





Pancasila  merupakan  pandangan  hidup,  dasar  negara,  dan  pemersatu bangsa  Indonesia  yang  majemukBegitu  besar  pengaruh  Pancasila  terhadap bangsa dan negara Indonesia, Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya yang berbeda satu sama lain
tetapi mutlak harus dipersatukan.


Langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai- nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan  penyadaran  agar  berbagai  aspek  kehidupan  khususnya  ilmu  ekonomi yang melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan ini dikembangkan ke arah ekonomi yang humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan dan mendorong persaingan  yang saling mematikan  untuk  memuaskan kepentingan sendiri, sehingga dapat mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia.



DAFTAR ISI





Abstrak ............................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .......................................................................................1


B.    Rumusan Masalah ...................................................................................2


C.    Tujuan .....................................................................................................2


D.    Pendekatan .............................................................................................. 2


BAB II PEMBAHASAN


A Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Reformasi ........................................ 3


B.    Pelaksanaan Pancasila Dalam Bidang Ekonomi .................................... 4


BAB III PENUTUP


A Kesimpulan ............................................................................................. 7


Referensi ............................................................................................................ 8



Bab I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Pancasila  merupakan  pandangan  hidup,  dasar  negara,  dan  pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan berbangsa dan bernegara yang implementasinya mewajibkan semua manusia Indonesia harus ber-ketuhanan. Karena keberadaan Tuhan melingkupi semua wujud dan sifat dari alam semesta ini, diharapkan manusia Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan dirinya sendiri, dirinya dengan manusia-manusia lain di sekitarnya, dirinya dengan alam, dan dirinya dengan Tuhan. Keselarasan ini menjadi tanda dari mausia yang telah meningkat kesadarannya dari kesadaran rendah menjadi kesadaran manusia yang manusiawi.
Pancasila, dalam konteks masyarakat bangsa yang plural dan dengan wilayayang luas, harus dijabarkan untuk menjadi ideologi kebangsaan yang menjadi kerangka berpikir (the main of idea), kerangka bertindak (the main of action), dan dasar hukum (basic law) bagi segenap elemen bangsa. Namun, dalam kerangka pluralitas dan multikulturalisme tidak dinafikan dan dihalangi hidupnya ideologi kelompok yang sifatnya lebih terbatas selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai  PancasilaSebagai  contoh,  ideologi  kelompok  keagamaa(ormas), partai politik, dan etnonasionalisme kesukuan tetap dibiarkan hidup sebagai khasanah kekayaan bangsa dalam payung ideologi besar Pancasila. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari pemaksaan dan monopoli ideologi serta penafsiran tunggal. Pada hakikatnya, Pancasila juga terbuka pada pemikiran ideologi lainnya. Kecuali terhadap ideologi Komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila harus tetap dilarang dan tidak boleh hidup di bumi Indonesia.



Artiny Pancasil menjadi   ajimat   yang   ampuh   bag reji dalam mengambil segala bentuk keputusan, rakyat diharuskan tunduk pada legitimasi yang digunakan dengan melalui pengatasnamaan Pancasila, inilah di kemudian
waktu menjadi permasalahan yang rumit.



B. Rumusan Masalah

1.   Bagaimana pelaksanaan Pancasila pada masa era reformasi?

2.   Bagaimana pelaksanaan Pancasila dalam bidang ekonomi?

3.   Bagaimana pelaksanaan Pancasila dalam bidang politik dan hukum?



C. Tujuan

Makalah ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana nilai-nilai Pancasila diterapkan  dalam  kehidupan  sehari-hari  dalam  bidang  ekonomi,  politik,  dan
hukum pada masa era reformasi saat ini.



D. Pendekatan

BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).

Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.



Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka  sebagai  hasil  kesepakatan  bersama.  Anggota  BPUPKdalam  masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan  dibentuk  juga  panitia-panitia  Hukum  Dasar  yang  dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.

Sidang pertama  PPKI tanggal  18  Agustus  1945  berhasil  mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan

Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.


1.   Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2.   Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
3.   Beberapa  rumusan  dalam  perubahan  ketatanegaraan  Indonesia  selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.



Bab II

PEMBAHASAN



A. Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Reformasi

Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan  dengan dampak  politik,  ekonomi,  sosial, dan  terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih   kekuasaa sehingga   tida mengheranka apabila   banya terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak- anak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa  Timur,  Kalimantan,  Sulawesi,  Maluku,  Irian  Jaya,  serta  daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman disintegrasi.
Kondisi  sosial  politik ini  diperburuk oleh kondisi  ekonomi  yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana  sosial belum  dapat  dikatakan  efektif  karena  masih  banyak terjadi  penyimpangan  dalam  proses  penyalurannya.  Ironisnykalangan  elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan



masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki  kehidupannya,  seperti:  (1)  adanya  nilai-nilai  luhur  yang  berakar pada  pandangan  hidup  bangsa  Indonesia;  (2)  adanya  kekayaan  yanbelum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN).



B. Pelaksanaan Pancasila dalam Bidang Ekonomi

Hampir semua pakar ekonomi Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya moralitas kemanusiaan dan ketuhanan sebagai landasan pembangunan ekonomi. Namun dalam praktiknya, mereka tidak mampu meyakinkan pemerintah akan konsep-konsep dan teori-teori yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Bahkan tidak sedikit pakar ekonomi Indonesia yang mengikuti pendapat atau pandangan pakar Barat (pakar IMF) tentang pembangunan ekonomi Indonesia.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), (2) nasional ekonomi dan demokrasi (cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan). Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar- pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Langka yang   perlu   dilakuka adalah   perlu   digalakka kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yang humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan dan mendorong persaingan  yang saling mematikan  untuk  memuaskan kepentingan sendiri.   Ini   dilakuka guna   mengimbang ajara yang   mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo



ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial

(homo socius), dan makhluk beretika (homo ethicus).

Relevankah  Ekonomi  Pancasildalam  memperkuat  peranan  ekonomi rakyat dan ekonomi negara di era global (isme) kontemporer? Mereka skeptis, bukankah sistem ekonomi kita sudah mapan, makro-ekonomi sudah stabil dengan indikator rendahnya inflasi (di bawah 5%), stabilnya rupiah (Rp 8.500,-), menurunnya suku bunga (di bawah 10%). Lalu, apakah tidak mengada-ada bicara sistem ekonomi dari ideologi yang pernah tercoreng, dan tidak nampak wujudnya, tidak realistis, dan utopis? Mereka ini begitu yakin bahwa masalah ekonomi (krisis 97) adalah karena salah urus dan bukannya salah sistem”, apalagi dikait-kaitkan dengan salah ideologi” atau salah teoriekonomi. Tidak dapat disangkal, KKN yang ikut memberi sumbangan besar bagi keterpurukan ekonomi bangsa ini. Namun, krisis di Indonesia juga tidak terlepas dari berkembangnya paham kapitalisme disertai penerapan liberalisme ekonomi yang kebablasan. Akibatnya, kebijakan, program, dan kegiatan ekonomi banyak dipengaruhi paham (ideologi), moral, dan teori-teori kapitalisme-liberal.
Di sinilah relevansi Ekonomi Pancasila, sebagai media” untuk mengenali (detector)  bekerjany paham   dan   moral   ekonomi   yang  berciri   neo-liberal Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pembangunan  politik  memiliki  dimensi  yang  strategis  karena  hampir semua kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari keberhasilannya. Tidak jarang kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah mengecewakan sebagian besar masyarakat.   Beberap penyeba kekecewaa masyarakat,   antara   lain:   (1) kebijakan hanya dibangun atas dasar kepentingan politik tertentu, (2) kepentingan masyarakat kurang mendapat perhatian, (3) pemerintah dan elite politik kurang berpihak kepada masyarakat, (4) adanya tujuan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.
Keberhasilan pembangunan politik bukan hanya dilihat atau diukur dar terlaksananya pemilihan umum (pemilu) dan terbentuknya lembaga-lembaga demokratis seperti MPR, Presiden, DPR, dan DPRD, melainkan harus diukur dari



kemampuan dan kedewasaan rakyat dalam berpolitik. Persoalan terakhirlah yang harus menjadi prioritas pembangunan bidang politik. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa manusia adalah subjek negara dan karena itu pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Namun, cita-cita ini sulit diwujudkan karena tidak ada kemauan dari elite politik sebagai pemegang kebijakan publik dan kegagalan pembangunan bidang politik selama ini.
Pembangunan politik semakin tidak jelas arahnya, manakala pembangunan bidang   hukum   mengalami   kegagalan.   Penyelewengan-penyelewenga yang terjadi tidak dapat ditegakkan oleh hukum. Hukum yang berlaku hanya sebagai simbol tanpa memiliki makna yang berarti bagi kepentingan rakyat banyak. Pancasila  sebagai  paradigma  pembangunan  politik  juga  belum  dapat direalisasikan sebagaimana yang dicita-citakan. Oleh karena itu, perlu analisis ulang untuk menentukan paradigma yang benar-benar sesuai dan dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen.
Pancasila  sebagai  paradigma  pambangunan  politik  dan  hukum  kiranya tidak perlu dipertentangkan lagi. Bagaimanakah melaksanakan paradigma tersebut dalam praksisnya? Inilah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan politik dan hukum di masa-masa mendatang.
Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:

1.   Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2.   Penggunaan  Pancasila  sebagai  paradigma  pembangunan  masih  bersifat parsial.
3.   Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.

Prinsip-prinsip pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia  Indonesia.  Pembangunan  bidang  ini   boleh  dikatakan   telah  gagal mendidik masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan.



Pembangunan bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secara rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik, terutama guna mempertahankan kekuasaan.



Bab III

PENUTUP



A. Kesimpulan

Pancasila sebagai warisan bangsa dapat digolongkan sebagai budaya sebab kompleksitas masyarakat Indonesia pada dasarnya dibangun selaras paham-paham dalam Pancasila. Dalam budaya Pancasila, dianut dan dikembangkan sikap kekeluargaan yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, kesediaan untuk saling mengingatkan, saling mengerti dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Budaya ini sudah terbukti mampu membawa bangsa Indonesia meraih kemerdekaan,  menggalang  persatuan  dan  kesatuan,  damendorong pembangunan. Keberhasilantersebut dapat terwujud sebab potensi konflik akibat perbedaan budaya tidak bisa hidup dalam Pancasila. Sebaliknya, budaya Pancasila itu terus menerus diperbaharui lewat pengalaman hidup bernegara dan bermasyarakat sehingga ia bisa mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai mosaik budaya etnis yang ada di bumi Nusantara. Sungguh suatu interaksi budaya yang dua arah dan dinamis.
Memahami peranan Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama, dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan, dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional selama lebih dari 55 tahun terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusifsehingga kredibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis. Hal ini diperparah oleh minimal dua hal, ialah: pertama, penerapan Pancasila yang dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar filosofinya sebagai dasar negara; dan kedua, krisis multi dimensional yang melanda bangsa Indonesia sejak 1998 yang diikuti oleh fenomena disintegrasi bangsa.



REFERENSI
Noor Ms Bakry. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Penerbit: Liberty, Yogyakarta. Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaran. Penerbit: Paradigma,
Yogyakarta.
Dahlan Thaib, SH. Msi. Pncasila Yuridis Ketatanegaran. www.google.com




0 komentar:

Posting Komentar