PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA
Penyusun:
Gegen - https://independent.academia.edu - 2016
Editor:
Tim Makalah-makalah.com
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun) panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat menyusun makalah ini dengan baik
sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk menyelesaikan
makalah ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga mahasiswa yang sedang menempuh
materi ini.
Kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran
dan kritik agar makalah ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan
hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang
kami susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Hormat kami,
Tim Makalah
DAFTAR
ISI
Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang
telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu
tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila,
sehingga berdirilah pancasila seperti sekarang ini di depan semua bangsa
Indonesia.
Mulai peristiwa pertama saat pancasila dicetuskan sudah menuai
banyak konflik di internal para pencetus nya hingga sekarang pun di era
reformasi dan globalisasi Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak
kalangan berpendidikan terutama kalangan Politik dan mahasiswa. Kebanyakan dari
para pihak yang memperbincangkan masalah Pancasila adalah mengenai awal
dicetuskan nya Pancasila tentang sila pertama. Memang dari sejarah awal
perkembangan bangsa Indonesia dapat kita lihat bahwa komponen masyarakatnya
terbentuk dari dua kelompok besar yaitu kelompok agamais dalam hal ini
didominasi oleh kelompok agama Islam dan yang kedua adalah kelompok Nasionalis.
Kedua kelompok tersebut berperan besar dalam pembuatan rancangan dasar Negara
kita tercinta ini.
Maka, setelah banyak aspek memperbincangkan pancasila sebagai dasar
Negara. Sekarang pancasila pun dijadikan bahan perbincangan sebagai prilaku
yang digunakan di dalam kampus. Dimana di dalam kampus tersebut akan terdidik
dengan kepemimpinan pancasilan. Baik dalam prilaku bergaul juga dalam proses
belajar mengajar di dalamnya. Serta molekul-molekul yang menjadi bagiannya.
Makalah ini dibuat sebagai catatan perjalanan Pancasila dari jaman
ke jaman, agar kita senantiasa tidak melupakan sejarah pembentukan Pancasila sebagai
dasarNegm4 dan juga dapat digunakan untuk rnenjadi penengah bagi pihak yang
sedang berbeda pendapat tentang dasar Negara supaya ke depan kita tetap seperti
semboyan kita yaitu "Bhinneka Tunggal Ika". Terutama hal tersebut
dalam penerapan nya dalam kehidupan kita. Termasuk di lingkungan kampus.
Berdasarkan
uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas permasalahan sebagai
berikut:
1.
Apa yang
disebut pancasila sebagai dasar negara?
2.
Apa yang
dimaksud dengan tri darma perguruan tinggi?
3.
Bagaimana
cara mengaktualisasikan pancasila tersebut di perguruan tinggi atau kampus?
Setelah penulis
mencoba memahami akan latar belakang serta rumusan masalah diatas, maka tujuan
ke penulisan ini adalah:
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai dasar negara
2.
Memahami
makna dari pancasila dalam prilaku sehari-hari
3.
serta
mengenali betul peran dan cara mengaktualisasikan pancasila sendiri dalam
kehidupan, terutama dalam lingkungan kampus.
Setelah penulis mencoba memahami makna dari pancasila sebagai dasar negara,
maka penulis pun tersadar akan pentingnya nilai pancasila tersebut untuk
diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam lingkungan kampus
yang memang kebetulan terdiri dari berbagai adat serta agama.
Karena dasar pemikiran tersebutlah, maka sangat lanyak dan pantas
makna peran pancasila kembali ditulis guna untuk kembali dibaca sebagai salah
satu bahan penyadaran diri setiap individu agar kembali mengintrospeksi dirinya
untuk berprilaku sesuai dengan makna pancasila.
Dimana dengan berjiwa pancasila tersebut, akan terangkai kehidupan
yang matang, selaras dan akan jauh dari permasalahan yang didasarkan karena
perbedaan adapt, suku bahkan agama tersendiri. Maka dari itu, penulis
menganggap sangat perlu menulis makalah ini.
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir
seseorang sebagai titik talak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif
seseorang - mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang
menanggapi realita itu.
Arti paradigma
ditinjau dari asal usul beberapa bahasa diantaranya :
-
Menurut
bahasa Inggris : paradigma berarti keadaan lingkungan
-
Menurut bahasa
Yunani : paradigma yakni para yang berarti disamping, di sebelah dan dikenal
sedangkan diegma suatu model, teladan, arketif dan diam
-
Menurut kamus psikologi : paradigma diartikan
sebagai berikut :
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan
semua fungsi yang memungkinkan dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan konsep-konsep khusus,
dan
3. Satu bentuk eksperimental
Warga Indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan
sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar sebagai objek politik. Karena
pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak
dari manusia sebagai subyek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal terebut, sistem politik Indonesia
harus dikembangkan atas asas kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila.
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral
daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral
persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik baik dari warga
negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut sistem dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa.
Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai
pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD I945 NKRI telah memiliki
sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok
materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1)
adanya
perlindungan terhadap HAM,
(2)
adanya susunan
ketatanegaraan negara yang mendasar dan
(3)
adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar sesuai dengan
UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan
bagian dai UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan
yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan
dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis
seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya harus mengacu peda dasar negara (sila – sila
Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya
dengan “Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum”, hukum (baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak
boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
(2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
(3)
Persatuan
Indonesia,
(4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian,
substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum
merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan
perwujudan aspirasi rakyat).
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak
dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi
cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara
yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis,
bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan
Republik Indonesia kita.
Namun
akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada
beberapa kasus kekerasan yang bernuansa Agama Ketika bicara peristiwa yang terjadi
di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat Muslim, hal ini karena mayoritas
penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat Muslim di Indonesia memang terdapat
beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh
umat Islam merurut sebagian umat non Muslim mereka seakan-seakan
merefresefttasikan umat Muslim.
Paradigma
toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama
perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1.
Semua umat
Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan
wahidah)
2.
Hubungan
antar sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas
lain didasarkan atas prinsip-prinsip :
a.
Bertetangga
yang baik
b.
Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama
c.
Membela
mereka Yang teraniaya
d.
Saling
menasehati
e.
Menghormati
kebebasan beragama
Lima prinsip
tersebut mengisyaratkan:
1)
Persamaan
hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan
atas suku dan agama;
2)
Pemupukan
semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah
bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam
"Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama (Ronald Robertson, ed.) misalnya
mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah:, hanya pada
bangsa bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini
didasarkan pada pastulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kestabilan
politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai
tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan
mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa
tahap kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk
banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerukunan antar
masyarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti
"Pela" di Maluku, "Mapalus" di Sulawesi utara, "Rumah
Bentang" di Kalimantan tengah dan “Marga" di Tapanuli, Sumatera Utara
merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna
memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini
sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal.
Dialog horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai
saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia dan pengakuan akan sifat
dasar manusia yang indeterminists dan interdependen.
Identitas indeterminism
adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiannya.
Artinya posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia
yang berakal budi, yang kreatif yang berbudaya.
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka
sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila.
Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan
yaitu pada sila ke I Pancasila dan kemanusiaan yaitu pada sila ke II Pancasila.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
berasaskan kekeluargaan.
Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan. Sistem ekonomi yang baik
adalah sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu,
sosial, makhluk pribadi maupun sebagai makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang
berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi
demikian juga berbeda degan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak
mengakui kepemilikan individu.
Kebijakan ekonomi memiliki tujuan untuk men sejahterakan rakyat dan
harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi
seluruh warga masyarakat (tidak seperti selama orde baru yang telah berpihak
pada ekonomi besar/konglomerat). Politik
ekonomi kerakyatan
lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan
ekonomi nasional Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret
pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu
mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian ekonomi
kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi sehingga
lebih adil, demokratis, transparan, dan inspiratif. Dalam ekonomi kerakyatan pemerintah
pusat ( negara ) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem
dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan
diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang
hanya akan menimbulkan penindasan ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga
negara. Ekonomi pancasila juga memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa
mandiri dilindungi hak-haknya untuk mengembangkan usahanya, sedangkan untuk
pihak-pihak yang masih belum bisa mengembangkan usahanya akan dibantu oleh
pemerintah dalam mengembangkan usahanya.
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita
harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai
yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistis, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber
pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan
sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk
universalitas melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transedentalisasi
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistis karena memang pancasila]a
bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena
itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat
manusia, yaitu mnenjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial
budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat
anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu
meningkatkan derajat kemanusiaan nya Manusia harus dapat mengembangkan dirinya
dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan
sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan
budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya
rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan
sosial berbagai
kelompok bangsa
Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan nasional
berupa paradigma pembangunan berkelanjutan yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat,
di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu
secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah
antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem
perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan
keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak
akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan
lokal daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila
Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima)
dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakkan
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan
berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus
menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan mental birokrasi
serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun pengembangan iptek
dengan melalukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna memfungsikan etos budaya
bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik
dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya
sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan mencapai
kemajuan kehidupan yang beradab.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi
kriteria sebagai
puncak-puncak
kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di
daerah:
(1)
Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan
komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa;
(2)
Sila
Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara
Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun
golongannya;
(3)
Sila
Ketiga mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat
majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa
yang berdaulat;
(4)
Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang tuas di kalangan masyarakat majemuk
Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat
relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan
perorangan.
Pada reformasi dewasa ini di beberapa wilayah Negara Indonesia
terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA, terutama bersumber
pada masalah agama. Hal ini menunjukan kemunduran bangsa Indonesia ke arah
kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. Oleh karena itu merupakan salah
satu tugas berat bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beraga
yang penuh perdamaian, saling menghargai, saling menghormati dan saling
mencintai sebagai sesame umat manusia yang beradab. Pancasila telah
memberikan
dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara
damai dalam kehidupan beragama di negara Idonesia, Dalam pengertian ini maka
negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa", atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab". Ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada
nilai-nilai Ketuhanan. Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk
memeluk agamanya dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing. Hal ini menunjukan bahwa dalam Negara Indonesia memberikan
kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan lain perkataan menjamin atas
demokrasi dibidang agama Oleh karena itu kehidupan beragama dalam Negara
Indonesia dewasa ini harus dikembangkan ke arah terciptanya kehidupan bersama
yang penuh toleransi, saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Kini ilmu pengetahuan bersama anaknya IPTEK, dengan temuan-temuannya
melaju pesat, mendasar, spektakuler. Iptek tidak lagi hanya sbg sarana
kehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia. Bersamaan
dengan itu iptek telah menyentuh seluruh segi dan sendi kehidupan, dan akan
merombak budaya manusia secara intensif, yg berakibat
Terjadinya
perbenturan tata nilai dlm aspek kehidupan.
Fenomena perombakan
tersebut, misalnya :
a.
Dari
budaya agraris-tradisional dan budaya industri modern, peran mitos digeser oleh
peran logos / akal.
b.
Yang
dituntut adalah prestasi, siap pakai, keunggulan kompetitif, efisiensi,
produktif dan kreatif, melupakan kaidah-kaidah normatif.
Dari budaya nasional-kebangsaan budaya global-mondial. Visi, misi,
nilai-nilai universal lepas dari ikatan-ikatan primordial kebangsaan, keagamaan
akibatnya luntur nasionalisme dan kepribadian bangsa.
Tiga Aspek
Iptek:
1.
ASPEK
ONTOLOGIS, Secara langsung keberadaan ilmu merupakan. Aktivitas manusia yg
tidak pernah berhenti dalam menentukan dan mencari kebenaran dari kenyataan. Aktivitas
tersebut akan melibatkan masyarakat, memiliki proses dan akan menghasilkan
suatu produk. Secara tidak langsung keberadaan ilmu disebabkan oleh adanya
Tuhan, sehingga kebenaran yang diusahakan oleh iptek seharusnya tidak kontradiksi
dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
2.
ASPEK
EPISTEMCLOGI, Nilai-nilai Pancasila dijadikan sbg metode berfikir, sbg dasar
dan arah dlm mengembangkan iptek.
3.
ASPEK
AKSIOLOGI, Kemanfaatan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan
ideal Pancasila dan mendukung, mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Sila - Sila Pancasila yaitu:
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha
Esa dan sesuai
dengan agama dan kepercayaan nya.
2.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan. Contoh nya mengikuti kegiatan - kegiatan kemanusiaan,
serta berani membela kebenaran dan keadilan.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika,
dengan menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi.
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Dalam melaksanakan Permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil- wakil yang dipercaya. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat di
per tanggung jawabkan serta, semua pihak dapat menerimanya dan melaksanakannya
dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab. Kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia yaitu mempunyai
hak dan kewajiban yang sama.
Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
serta perbuatannya yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong
royong.
a.
Paradigma
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
paradigma mempunyai arti. Kerangka berpikir atau model dalam teori ilmu
pengetahuan. Dengan demikian dapat disimpulkan paradigma merupakan anggapan,
jalan pikiran, atau sudut pandang yaitu bagaimana cara seseorang dalam melihat
dan menanggapi suatu hal.
b.
Reformasi
Definisi reformasi dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial,
politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Jadi dapat dikatakan reformasi
adalah menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada bentuk
semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
c.
Pancasila
Sebagai paradigma Reformasi
Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia oleh karena itu
Pancasila merupakan acuan dasar dalam perubahan yang akan dilakukan. Gerakan
reformasi itu sendiri dilakukan menuju keadaan yang lebih baik, perubahan yang
dilakukan harus mengarah pada kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala
aspek. Antara lain bidang ekonomi, sosial, budaya kehidupan keagamaan serta politik.
Reformasi pada
prinsipnya suatu perbaikan yang berlandaskan kepada dasar nilai-nilai ideal
yang sebagaimana dicita-citakan rakyat. Dalam hal ini Pancasila sebagai
ideologi bangsa. Untuk itu reformasi dilaksanakan sesuai dengan Pancasila yang
sebagaimana mestinya di cita- citakan oleh bangsa Indonesia. Jika reformasi
tidak sejalan atau tidak sesuai dengan pancasila maka gerakan reformasi
tersebut tidak akan berjalan dengan baik karena tidak mempunyai landasan hukum
dan tidak akan sesuai dengan cita-cita bangsa dan mungkin saja akan bertentangan
dengan ideologi bangsa ini. Maka rakyat Indonesia sebaiknya menjadikan Pancasila
sebagai aspek utama dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara oleh
karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dan
dilakukan dalam berbagai hal termasuk dalam gerakan reformasi.
Pembangunan di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah
Negara Pancasila diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang
berjiwa Pancasila, membentuk manusia-manusia Indonesia yang sehat jasmani dan
rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan
kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan
negara dan mencintai sesama manusia.
Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat
menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang
meliputi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi.
Peningkatan peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain diarahkan
untuk menjadikan Perguruan tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa untuk
berjiwa penuh pengabdian serta memiliki tanggung jawab yang besar pada masa
depan bangsa dan Negara, serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat bagi
usaha pembangunan nasional dan pengembangan daerah.
Perlu diketahui, bahwa pendidikan tinggi sebagai institusi dalam
masyarakat bukan lah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan
masyarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat.
Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa
Perguruan Tinggi
mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
1. Pendidikan
tinggi
2. Penelitian
3. Pengabdian terhadap
masyarakat
Jadi, di Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan kampus,
tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut
mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional. Contoh
umumnya adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul
dalam sehari-hari
mereka dengan berpedoman pada pancasila.
Pancasila bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi merupakan
suatu pedoman kehidupan yang sangat relevan untuk negara Indonesia. Paradigma
pancasila mencakup sampai ke semua lini kehidupan, mencakup bidang politik,
hukum, ekonomi, sosial budaya, hubungan antar umat beragama, sampai dengan
IPTEK.
Pancasila juga sebagai pedoman dalam mereformasi
kehidupan berbangsa, dimana suatu perubahan yang mengarah kearah yang lebih
baik harus memiliki suatu acuan yang baik dan kuat serta sesuai dengan
kebudayaan di Indonesia, maka Pancasila sangat cocok untuk diterapkan di
Indonesia.
Pancasila juga sangat berperan penting dalam membangun
moral terutama di lingkungan kampus, ini agar nantinya akan menumbuh kembangkan
generasi-generasi baru yang memiliki moral dan budi pekerti yang luhur.
Kita sebagai mahasiswa hendaklah mengamalkan pancasila
sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, karena di dalam pancasila
mengandung butir-butir keluhuran bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar